Terpesona Kemolekan Gadis Tetangga, NS Gerayangi Tubuh Coba Lancarkan Aksi Redupaksa

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Lantaran diduga terpesona dengan kemolekan tubuh seorang gadis yang tak lain tetangga sendiri, NS, pria berusia 38 tahun, warga Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara ini, coba meredupaksa dan gerayangi tubuh korban.

Aksi nekat NS itu dilancarkan pada Jum’at lalu, 26 Maret 2021, sekitar pukul 14.45 WIB,  di kediaman korban, sebut saja Bunga, yang saat kejadian sedang tertidur siang.

Disampaikan Kapolsek Abung Selatan, AKP Suryadinata, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambag Yudho Martono, setelah menerima laporan korban yang tertuang dalam Laporannya LP/B-140/ III/ 2021/ Polda Lampung/ Polres Lamut/ Polsek Absel tanggal 26 Maret 2021, pihaknya lantas menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan.

“Ya, seperti dilaporkan korban, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Jum’at lalu di lediaman korban,” urai AKP Suryadinata, Selasa kemarin, 30 Maret 2021, melalui siaran persnya.

Terduga tersangka NS, lanjut Suryadinata, masuk ke dalam kamar rumah korban yang saat itu sedang tetidur. Lantas, tersangka secara tiba-tiba langsung merobek celana dalam korban dan meraba organ vital serta bagian sensitif tubuh korban.

“Merasa ada yang mengusiknya, korban kaget dan terbangun serta melihat wajah tersangka. Dengan seketika, korban pun menjerit yang membuat tersangka tersentak dan langsung melarikan diri melalui pintu belakang,” jelas Suryadinata.

Atas peristiwa tersebut, lanjut Kapolsek, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, terduga tersangka NS diamankan pada Senin kemarin, 29 Maret 2021, sekitar pukul pukul 13.00 WIB, di kediamannya.

“Saat ini terduga tersangka NS telah berada di Mapolsek Abung Selatan dan tengah menjalani proses pemeriksaan,” terang Suryadinata.

Turut diamankan barang bukti berupa satu helai celana dalam warna putih milik korban dalam keadaan robek, satu helai baju daster wana putih, satu helai baju warna biru milik terduga NS saat kejadian, satu topi dan satu helai celana warna putih.

Baca Juga :  Modus Cegat Mobil Di Jalan Komplotan ERW Gasak Uang Tunai 200 Juta, Satu Tersangka Sempat Buron 7 Tahun

Terhadap NS dapat dijerat melanggar Pasal 290 ayat (1) KUHP, ancaman kurungan paling lama 7 tahun,”pungkas Kapolsek. (humaspolreslu/red)