Dua Jambret Kerap Beraksi di Bukitkemuning dan Kotabumi, Terciduk Polisi

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Kerap melancarkan aksi pencurian disertai dengan kekerasan, dua pemuda asal Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara diamankan Tim Opsnal Polsek Bukitkemuning, Minggu, 27 Februari 2022, pukul 19.00 WIB.

Masing-masing berinisial FA, (20), warga Desa Padangratu dan AL, (16), warga Desa Simpangsetia.

Kapolsek Bukitkemuning Kompol. Muhidin, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Kurniawan Ismail, mengungkapkan, kedua tersangka kerap beraksi di seputaran wilayah Bukitkemuning dan Kotabumi.

Sebelum tertangkap, tersangka FA dan AL pada Minggu, 27 Februari 2022, sekitar pukul 18.30 WIB merampas satu unit ponsel milik korban Nindi Darita, (24), warga Bukitkemuning.

Ketika itu, kata Kompol. Muhidin, modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni dengan cara memepet sepeda motor yang dikendarai korban saat melintasi jalan umum di Desa Tanjungbaru, Kecamatan Bukitkemuning.

“Saat posisi kedua kendaraan berdekatan, kedua tersangka merampas handphone berjenis Vivo Y.120 S seraya menendang sepeda motor korban,” terang Kompol. Muhidin, Senin, 28 Februari 2022, melalui siaran persnya.

Meski begitu, korban berusaha untuk menarik kembali handphone miliknya yang dirampas oleh tersangka sambil berteriak jambret.

“Kedua tersangka lantas melarikan diri ke arah Desa Dwikora,” jelas Kapolsek Bukitkemuning.

Lebih lanjut Kompol. Muhidin menjelaskan, pihaknya yang mendapat informasi dan laporan terkait peristiwa penjambretan itu langsung mengejar para tersangka dengan dibantu warga setempat.

Alhasil, jajaran Polsek Bukitkemuning meringkus kedua tersangka yang bersembunyi di area kebun milik warga.

“Selanjutnya kita amankan ke Mapolsek berikut barang bukti,” aku Muhidin.

Hasil pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka, beber Kompol. Muhidin, keduanya diketahui terlibat sejumlah kasus serupa, antara lain enam kali di wilayah Bukitkemuning dan dua kali di bundaran Tugu Payanmas Kotabumi.

Baca Juga :  Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Pencuri Sapi Dilimpahkan

“Terhadap kedua tersangka dapat dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tutup Kapolsek Bukitkemuning. (Humaspolreslu/red)