Polres Lampura Gelar Perkara, Lima dari Enam Terduga Provokator Ditetapkan Tersangka

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara (Lampura) tetapkan lima dari enam terduga pelaku sebagai tersangka provokator.

Usai gelar perkara, kelima pelaku itu ditetapkan tersangka pasca diduga sebagai provokator dengan melakukan penyerangan terhadap anggota Satresnarkoba Polres Lampura yang menjadi penyebab kaburnya pelaku bandar sabu yang sudah diamankan petugas dekat stasiun kereta api (KA) Blambanganpagar.

Kelimanya juga ditetapkan tersangka dikarenakan melakukan pengrusakan fasilitas stasiun KA Blambanganpagar pada Rabu, 21 September 2022, sekira pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Lampura AKP Eko Rendi Okthama membenarkan pihaknya saat ini sudah menetapkan lima dari enam orang yang diamankan terduga provokator saat hendak menyerang petugas beberapa hari lalu.

“Sudah jadi TSK 5 orang dan 1 kita jadikan saksi,” kata Kasat Reskrim Lampura, AKP Eko Rendi Okthama, mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, saat dikonfirmasi.

Untuk kelima orang yang ditetapkan tersangka, yakni berinisial SR (28), OK (21), YR (24), FF (28), dan RI (31).

Kelima orang terduga tersangka itu terancam pasal berlapis.

“Kelima terduga tersangka itu juga dapat dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan pasal Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP,” terangnya.

Diketahui, berdasarkan pasal 170 (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, (2) Yang bersalah diancam, 1. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

Pasal 406, (1) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga :  Kicau Mania Geruduk Camat Abung Semuli Cup 2023

Pasal 212, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Jo, Pasal 214, (1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lehih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*/red)