Polres Pesisir Barat Amankan Satu Pelaku Judi Togel

Hukum & Kriminal

PESISIR BARAT (RNSI) – Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesisir Barat, berhasil mengamankan satu pelaku perjudian Togel di Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan kabupaten Pesisir Barat, Senin, 20 Februari 2023, sekira pukul 21.30 WIB.

Satu pelaku, inisial EPN (33), yang berasal dari Pekon Tanjungsetia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, diringkus team gabungan Tekab 308 satuan Reskrim Polres Pesisir Barat dan tekan 308 Polsek Pesisir Tengah.

Hal itu dijelaskan Kasat Reskrim polres Pesisir Barat Iptu. Riki Nopariansyah, mendampingi Kapolres Pesisir Barat AKBP. Alsyahendra, saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Februari 2023.

Dikatatakan, berawal pada Senin, 21 Februari 2023, sekira Pukul 20.00 WIB, team tekab 308 melakukan penyelidikan perkara perjudian jenis togel di wilayah hukum Polres Pesisir Barat yang langsung di pimpin Kasat Reskrim Iptu. Riki Nopariansyah.

Kemudian, team mendapat informasi bahwa ada terduga pelaku perjudian jenis togel di wilayah Pekon Tanjungsetia Kecamatan Pesisir Selatan.

Team kemudian bergerak langsung ke Tanjung setia dan berhasil mengamankan seorang laki laki inisial EPN berikut barang bukti handphone Samsung galaxy J7 warna putih, satu buah rekapan togel di kertas bungkus rokok merk gabah, uang sebesar Rp.35.000.

Hasil interogasi, modus operandi pelaku, yaitu menerima pasangan dari pemasang untuk selanjutnya diteruskan ke situs judi online yang EPN miliki.

Apabila tembus angka yang dipasang, tersangka mendapatkan 20 persen dari hasil kemenangan pemasang togel.

Dari hasil penangkapan pelaku EPN, petugas mengamankan barang bukti berupa handphone Samsung galaxy J7 warna putih, 1 buah rekapan togel di kertas bungkus rokok merk gabah, uang pecahan RP.20.000 (2 lembar), uang pecahan RP.10.000 (2 lembar), uang pecahan Rp.5.000 (1 lembar).

Baca Juga :  TEKAB 308 Polres Lampura Tangkap Pencuri HP

Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Barat guna proses sidik lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ucapnya. (Gus)