Curi Kotak Amal, Residivis Curat Terciduk

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara menangkap seorang residivis pencuri kotak amal masjid saat santai di sebuah rumah makan dekat tugu bundaran Rajabasa, Bandarlampung, Rabu, 27 Oktober 2021.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, tersangka DB (33), warga Desa Jerangkang, Kotabumi, Lampung Utara.

Ia ditangkap dengan dugaan melakukan aksi pencurian uang Rp.500 ribu dalam kotak amal di Masjid Al-Jihad Kelurahan Cempedak, Kotabumi, pada 9 September 2021 lalu.

“Tersangka yang diketahui seorang residivis itu, ditangkap di tempat persembunyiannya di Bandarlampung,” ujarnya, Kamis kemarin, 28 Oktober 2021.

Kasat juga menjelaskan dari penangkapan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti sebuah kotak amal dan linggis yang dipergunakan tersangka dalam aksi kejahatannya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya dan aksi pencurian itu dilakukan seorang diri dengan cara mencongkel jendela masjid dan mengambil uang dalam kotak amal di dalam masjid tersebut,” kata Eko.

Sementara itu, dalam catatan kepolisian, tersangka diketahui pernah menjalani dua kali hukum penjara dalam kasus penadahan hasil pencurian tahun 2013 dan kasus pencurian dalam rumah warga tahun 2018 lalu. (*/Humaspolreslu/Ardi)

Baca Juga :  TEKAB 308 Polres Lampura Tangkap Pelaku Curat