TEKAB 308 Polres Lampura Tangkap Pelaku Curat

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung meringkus seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) inisial SA, (28), warga Kelurahan Tanjungaman, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan, penangkapan terhadap SA berdasarkan laporan korban Messi Septiria LP/ B/ 295/ II/ 2023) SPKT Polres LU/ Polda LPG tanggal 17 Pebruari 2023 kasus Curat.

Diterangkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 14 Februari 2023 lalu, sekitar pukul 05.00 WIB, dengan TKP rumah korban di jalan Sukarno-Hatta, gang H. Darmawan, Kelurahan Kota Alam.

Modus operandi yang dilakukan pelaku, yakni dengan masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu jendela.

Kemudian, pelaku mengambil barang-barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario no.pol BE 3309 KG berikut STNK, SIM A a.n. Alan Putra Jaya dan beberapa barang lainnya.

Hasil penyelidikan dan informasi yang didapat, pada Selasa, 21 Februari 2023, pukul 17.00 WIB, terduga pelaku diketahui sedang berada di kediamannya.

“Tim langsung bergerak dan menangkap SA berikut menyita barang bukti milik korban yang ada padanya,” ungkap Eko, Rabu, 22 Februari 2023.

Saat ini, terduga pelaku SA sudah berada di Mapolres Lampung Utara dan sedang dilakukan pemeriksaan.

“Ia dapat dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (*/red)

Baca Juga :  Final Piala Dunia 2022, Pemkab Pesisir Barat Gelar Nobar