Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Hukum & Kriminal

PESISIR BARAT (RNSI) – Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat, Polda Lampung, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan di Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui dan Pekon Serai, Kecamatan Pesisir Tengah, Minggu pukul 21.00 Wib (06/08/23).

Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan, SH.M.H mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H membenarkan, bahwa Petugas berhasil mengamankan pelaku HS (34), alamat dusun Cinta Sari, desa Kalicita, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat 14 Juli 2023, sekira pukul 15.30 Wib, sampai dengan Kamis 3 Agustus 2023 di kediaman korban, atas nama Eksir Abadi (54) di Pekon Penggawa V Ilir Kecamatan Way Krui dan di kontarakan pelaku di Pekon Serai.

Modus operandinya, pelaku mendatangi rumah korban, kemudian meramal korban menggunakan nama dan tanggal lahir dan mengatakan bahwa korban bisa mendapatkan uang dua miliar apabila korban mau bersedekah sejumlah Rp 30.000.000.

Korban pun tergiur, dan keesokan harinya menyerahkan uang sejumlah Rp 30.000.000, 15 juta langsung diberikan kepada pelaku, dan 15 juta dikirim melalui transfer.

Selanjutnya uang tersebut dimasukkan ke dalam koper dan disimpan di dalam kamar korban. Kemudian pelaku berdoa dikamar korban serta memberikan syarat kepada korban agar tidak membuka koper tersebut sebelum 40 hari.

Korban menyanggupi persyaratan tersebut, pelaku kembali menawarkan korban untuk menggandakan uang yang ada di dalam koper dengan menambah uang senilai Rp.9.900.000. Maka uang yang ada di dalam koper akan digandakan menjadi 3 miliar.

Lagi-lagi korban tertarik dan menyerahkan uang sejumlah Rp.9.900.000. Empat hari kemudian saat korban main kerumah pelaku. Pelaku meminta lagi uang sejumlah Rp. 9.900.000, korbanpun menyanggupi dan pulang mengambil uang tersebut dan di antar ke kontrakan pelaku.

Baca Juga :  Kejati Lampung Telaah Laporan Dugaan Pengadaan Fiktif dan 'Proyek Siluman' Disdikbud Lamteng

Tiga hari kemudian, pelaku datang lagi kerumah korban dan menjanjikan agar uang yang ada di dalam koper di percepat penggandaannya dari 40 hari menjadi 20 hari, dengan sarat korban harus menyerahkan uang sejumlah Rp. 19.800.000 kepada pelaku. Lagi lagi korban menyanggupi dan menyerahkan uang tersebut.

Kemudian pada 3 Agustus 2023 pelaku datang kerumah korban dan menyarankan korban untuk menyedekahkan uang sejumlah Rp.3.900.000 dan di masukkan ke dalam empat amplop.

Amplop tersebut di serahkan kepada pelaku. Pada 5 Agustus 2023, pelaku datang kerumah korban untuk mendoakan uang yang ada di dalam koper, korban mempersilahkan pelaku berdoa di dalam kamar dan dikunci selama 3 jam.

Setelah itu, pelaku keluar dari kamar dan menyerahkan koper tersebut untuk di sedekahkan kepada tetangga sedangkan uang 3 miliar yang di janjikan sudah di pindahkan kedalam tas ransel warna hitam yng ada di kasur korban.

Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk mengambil ransel tersebut agar di simpan di dalam mobil karna tidak boleh di simpan dalam rumah. Saat memindahkan tas ransel tersebut korban merasa curiga dikarenakan tas tersebut ringan.

Pelaku berpesan bahwa tas tersebut tidak boleh di buka sebelum hari Minggu, tanggal 6 Agustus 2023. Merasa curiga korban membuka tas ransel tersebut. Dan ternyata tas ransel tersebut hanya berisikan bantal dan sarung yang di ambil pelaku dari dalam kamar.

Atas hal tersebut korban mendatangi pelaku dan menanyakan dimana uang korban senilai Rp.73.500.000 yang telah diserahkan. Pelaku mengatakan bahwa uang tersebut sudah di habiskan untuk membayar hutang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 73.500.000

Dengan kejadian itu, korban melaporkan kasus yang menimpa dirinya ke Polsek Pesisir Tengah. Tak perlu menunggu lama, Minggu 6 Agustus 2023 pukul 20.30 Wib, unit Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah yang di pimpin Aiptu Iqbal Zamzami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku telah di amankan oleh warga.

Baca Juga :  Hakim PN Jaksel Vonis Hukunan Mati untuk Ferdy Sambo

Kemudian unit Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah mendatangi lokasi ketempat pelaku yang di amankan oleh warga tersebut dan kemudian pelaku mengakui perbuatannya lalu pelaku di bawa ke Polsek Pesisir tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam merk Polo Geld, 1 buah bantal bersarung warna merah, motif bunga dan satu helai sarung warna coklat.

Diketahui, pelaku merupakan residivis pelaku tindak pidana serupa, yaitu penipuan dan sudah menjalani hukuman.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Gus)