TEKAB 308 Polsek Sungkai Selatan Tangkap Dua Pelaku Curas

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Kepolisian Sektor (Polsek) Sungkai Selatan, meringkus tersangka pencurian disertai dengan kekerasan (Curas), Jum’at kemarin, 8 Oktober 2021, sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka yang merupakan pelarian dengan inisial PTR, (24), warga Pasar Minggu, Desa Ratu Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, ini melancarkan aksinya pada 21 Agustus 2021, dengan merampas kunci kontak sepeda motor dan handphone (HP) milik korban Yeti Wulandari (34), warga Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.

Menurut keterangan Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, yang diwakili Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku PTR setelah melalui serangkaian penyelidikan kurang lebih 2 bulan lamanya.

“Tersangka baru berhasil ditangkap pada hari Jumat 8 Oktober 2021 pukul 17.00 WIB di kediamannya,”ujar Kompol Arjon.

Saat dilakukan interogasi, didapati tersangka lainnya berinisial AHZ, (16), yang juga merupakan warga Pasar Minggu.

“Keduanya pun langsung kita amankan ke Mapolsek,” jelas Arjon.

Diterangkan lebih lanjut, peristiwa bermula saat korban Yeti sedang menunggu kakaknya sambil duduk di atas sepeda motor depan SMP Negeri 1 Sungkai Selatan.

Tiba-tiba datang pelaku langsung mengambil paksa kunci kontak sepeda motor korban berikut HP merk OPPO A1k.

Setelah itu, pelaku kabur berboncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor Revo warna hitam.

“Kini, kedua tersangka berikut barang bukti berupa 1 buah kotak HP merk OPPO A1k, 1 unit HP merk OPPO warna merah serta sebilah senjata tajam (sajam) sudah kita diamankan,” urainya, seraya menegaskan keduanya dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP.

Kompol Arjon juga menambahkan PTR diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan kasus Curat pada bulan Mei 2019 dengan tempat kejadian perkara TKP di wilayah hukum Polsek Sungkai Utara. (*/Humaspolreslu/red)

Baca Juga :  Polsek Pugung Tangkap Remaja Tersangka Dugaan Curas Jambret Anak 9 Tahun