Corona Meningkat Tajam, Pemkab Lamteng Respon Bentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Lampung Tengah

Lampung Tengah (Restorasi News Siber Indonesia/SMSI) – Tingginya kasus pandemi Covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah saat ini, Pemerintah Kabupaten setempat melalui Sekretaris Kabupaten, Nirlan, mengambil langkah cepat dengan mengadakan rapat terbatas.

Menurut Asisten Ill Bidang Pemerintahan, sekaligus Sekretaris Tim Gugus Tugas Covid-19 Kab. Lamteng, Sarjito, menjelaskan, atas intruksi dari Sekkab dan hasil rapat terbatas, pihak Pemkab. Lamteng mengambil langkah untuk meningkatkan penguatan Satgas dalam penegakan Perda nomor 3 tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kab. Lamteng.

Serta akan mengaktifkan Posko Covid-19 di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga ke tingkat kampung atau kelurahan.

“Dari hasil rapat itu juga, kita membentuk Komite Penanganan Covit-19 dan pemulihan Ekonomi Nasional, kemudian membentuk Jurubicara, dalam menanggapi cara Vaksinasi Covid-19 yang mana ketuanya adalah Kepala Dinas Kesehatan Kab.Lamteng, dr. Otniel Sriwidyatmoko,” terang Sarjito, saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu, 20 Januari, 2021.

Menurutnya, Pemkab. Lamteng juga akan menyiapkan segala sarana dan prasarana, untuk penyimpanan vaksin yang saat ini masih belum datang.

Meski demikian, lanjutnya, fasilitas berupa tempatnya harus lebih dahulu disiapkan. Karena tempat harus memenuhi beberapa persyaratan yang sesuai dengan aturan dari Pemerintah.

Bahkan dari hasil rapat itu juga, Pemkab.Lamteng akan membentuk tim monitoring dan evaluasi sebelum pelaksanaan dan setelah pelaksanaan vaksin.

Untuk informasi, Kab. Lamteng mendapat alokasi vaksin sebanyak 3.981 orang yang peruntukannya awalnya untuk tenaga medis dan 10 tokoh yang akan ditentukan kemudian.

“Dalam hal ini juga kita akan melibatkan pihak TNI, Polri, Sat Pol PP, Dinas Kesehatan, dan Satgas di masing-masing Kecamatan, dalam rangka penegakan disiplin, dan menegakkan Perda terkait penanggulangan Covid-19, dimana kita akan memberikan denda atau hukuman ringan, bagi warga yang kedapatan dalam operasi nanti tidak mematuhi Prokes, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (Ki)

Baca Juga :  Tabrak Prokes, dr. Ardito Wijaya Joged Bareng dan Berkerumun dalam Acara Pernikahan di Kampung Lempuyang?