Pusat Keramaian Lamteng Dibatasi Hingga Pukul Sembilan Malam

Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH (RNSI/SMSI) – Jam operasional semua pusat perbelanjaan, dan pusat keramaian yang ada di Kabupaten Lampung Tengah, hanya berlaku hingga pukul 21.00 WIB.

 

Hal itu sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati, Musa Ahmad dengan kesepakatan bersama unsur Forkopimda setempat, tentang adaptasi kebiasan baru dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Covid-19 di Kab setempat, Kamis kemarin, 4 Maret 2021.

 

Dalam surat edaran tersebut tertuang pusat perbelanjaan, restauran, cafe, dan pusat keramaian lainnya akan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sementara, untuk pasar tradisional, jam operasional dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

 

Masyarakat juga dilarang untuk melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

 

“Hal itu kita lakukan dalam upaya percepatan penanggulangan pandemi Covid-19, khususnya di Kab. Lamteng saat ini. Saya berharap kepada tim gugus tugas untuk benar-benar menangani hal ini dengan serius dan saling berkoordinasi,” ungkap Bupati Musa, usai melakukan rapat terbatas bersama Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Kajari, dan beberapa OPD, Rabu, 3 Maret 2021.

 

Menurutnya, meski jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 telah menurun, tetapi Pemkab tidak boleh lengah dan akan tetap melalukan langkah-langkah terbaik dalam menanggulangi hal itu.

 

Untuk itu, pihaknya bersama Forkopimda dan tim gugus tugas akan melakukan langkah pembatasan keramaian massa dalam adaptasi kebiasaan baru di Kab. Lamteng.

 

“Siapapun yang melanggar, tentunya akan kita kenakan sanksi pidana dan denda, sesuai dengan Perda Kab.Lamteng no.10 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19,” tegas Bupati Musa. (Ki)

Baca Juga :  Penanganan Kasus Penyebaran Konten Pornografi Mandeg, Kuasa Hukum Pelapor Datangi Satreskrim Polres Lamteng