Bupati Waykanan Terbitkan SK Tim Percepatan Penurunan Stunting

Way Kanan

WAYKANAN (RNSI/SMSI) – Peningkatan kualitas manusia Indonesia merupakan salah satu misi sebagaimana tertera pada RPJMN tahun 2020-2024 dengan salah satu indikator dan target prevelensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita yaitu 14% pada Tahun 2024.

Berdasarkan Perpres No. 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, telah ditetapkan 5 (lima) strategi Nasional dala percepatan penurunan stunting, yaitu pertama, peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Kampung/Desa.

Kedua, peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat.

Ketiga, peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif di Kementerian/Lembaga, Pemprov, Pemkab/Pemkot dan Pemerintah Kampung/Desa.

Keempat adalah peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga dan masyarakat serta yang kelima yaitu penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset dan inovasi.

Hal tersebut, disampaikan Wakil Bupati Drs. Ali Rahman, M.T saat membuka Kegiatan Pertemuan Audit dan Manajemen Kasus Stunting di Kabupaten Waykanan, Rabu, 23 Maret 2022, di GSG Pemkab setempat.

Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar, prevelensi stunting pada balita telah mengalami penurunan dari 37,2% di tahun 2013 menjadi 30,8% pada tahun 2018.

Namun, angka tersebut masih cukup tinggi, karena artinya pada 1 dari 3 balita masih mengalai stunting, begitu pula pada tahun 2017 berdasarkan penelitian Pemantauan Status Gizi (PSG) Angka Stunting Kabupaten Waykanan berada di persentase 30,07%.

Sedangkan pada 2018 berdasarkan Riskesdes Kabupaten Waykanan 36,07% dan berdasarkan SSGBI tahun 2019 angka stunting Kabupaten Waykanan sebesar 18,09%.

Sementara itu, untuk angka Stunting pada tahun 2020 tidak ada penelitian dikarenakan terkendala pandemi Covid-19 yang melanda sebagian besar wilayah Indonesia termasuk Kabupaten Waykanan.

“Kita menyadari bahwa untuk mencapai hasil yang optimal, dibutuhkan dukungan dan bantuan dari semua pihak untuk menyukseskan percepatan penurunan stunting di Indonesia menjadi 14% pada akhir tahun 2024,” kata Wabup Ali Rahman.

Baca Juga :  Asisten I Pemkab Waykanan Pimpin Rakor Percepatan Penyelesaian dan Penyusunan Peta Batas Desa

Ditambahkan, angka prevelensi stunting di Indonesia masih cukup tinggi, ssedangkan waktu efektif yang tersisa hanya 2,5 tahun.

“Untuk itu, agar mencapai target tersebut tentunya tidaknya mudah, tetapi dengan kerja keras dan saling bahu-membahu dari semua komponen dan elemen Bangsa, Pemerintah maupun Swasta serta Perguruan Tinggi dan LSM,” tambahnya.

Ali Rahman juga menyatakan hal yang mustahil dapat menjadi mungkin, mari bergerak bersama menyukseskan Program Nasional ini untuk generasi Indonesia yang berkualitas.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung, Rudy Budiman, menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepala Pemerintah Kabupaten Waykanan atas terselenggaranya Pertemuan Audit dan Manajemen Kasus Stunting, serta penerbitan Surat Keputusan Bupati Waykanan tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Way Kanan sampai dengan Tingkat Kecamatan.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan Stunting sebagai isu prioritas Nasional.

Dimana komitmen tersebut terwujud dalam masuknya stunting kedalam RPJMN 2020-2024 dengan target penurunan yang cukup signifikan dari kondisi 27,6% pada Tahun 2019 diharapkan menjadi 14% pada Tahun 2024.

“Pada 2021 BKKBN mendapatkan mandat sebagai koordinator/Ketua Pelaksana percepatan penurunan stunting di Indonesia. Merujuk Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, terdapat empat Peraturan pelaksanaan sebagai turunan dari Perpres tersebut, tiga diantaranya dibawah koordinansi BKKBN, yaitu Rencana Aksi Nasional Penurunan Stunting (RAN PASTI) Mekanisme dan Tata Kerja dan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan. Dalam implementasi Rencana Aksi Nasional dilakukan melalui pendekatan keluarga sebagai upaya preventif dalam Percepatan Penurunan Stunting, untuk itu diperlukan Penyediaan data keluarga berisiko stunting, Pendampingan keluarga berisiko stunting, Pendampingan semua calon pengantin/calon PUS, Surveilans keluarga berisiko stunting dan Audit kasus stunting,” ujarnya. (Restu)