Personel Polsek Banjit Amankan Dua Pelaku Curat di Bengkel Motor

Hukum & Kriminal

WAYKANAN (RNSI) – Polsek Banjit Polres Waykanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di salah satu Bengkel, di Lingkungan V Dusun Sindangsari, Kelurahan Pasar Banjit, Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan, Rabu, 4 Januari 2023.

Tersangka inisial NR alias Ali (33) dan AS alias Otong (25) keduanya berdomisili di Kelurahan Pasar Banjit, Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menerangkan penangkapan dua pelaku curat itu berdasarkan laporan korban Vefy pada Minggu, 1 Januari 2022, di Polsek Banjit.

Sementara kronologis kejadiannya terjadi pada Kamis, 30 Desember 2021, pukul 17.30 WIB, Vefy menutup bengkel tempat korban bekerja dan meninggalkan bengkel serta rumah disamping bengkel menuju rumah orangtua korban.

Setelah itu, pada Jumat, 31 Desember 2021, pukul 08.00 WIB, korban datang ke bengkel dan melihat gudang penyimpanan barang di bengkel dalam kondisi rusak dan terbuka.

Karena merasa ada yang tidak beres lalu korban dan saksi melakukan pengecekan dan mendapati alat-alat elektronik seperti 1 (satu) unit mesin poles body merk fisch warna kuning, 1 (satu) unit mesin gerinda merk modern warna silver abu-abu, 1 (satu) unit mesin bor tangan merk bull telah hilang.

Tak hanya itu, pelaku juga mengambil beberapa kunci ring pas, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah CDI motor Yamaha Jupiter Z, 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang berada di bengkel tersebut.

Kronologis penangkapan pada hari Senin 02 Januari 2023 pukul 19:30 WIB Tekab Presisi 308 Polsek Banjit Polres Waykanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka NR alias Ali di Kelurahan Pasar Banjit, Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan.

Selanjutnya dilakukan pengembangan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AS alias Otong yang juga masih satu kelurahan oleh TSK Ali, saat dilakukan penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan.

Baca Juga :  TEKAB 308 Polres Lampura Amankan Residivis Spesialis Curasranmor

“Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkapnya. (Zoni)

Loading