Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampura Amankan Dua Penyalahguna Narkoba

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara (Lampura) amankan dua orang terduga penyalahguna narkoba di sebuah rumah yang berada di seputara Desa Bumiagungmarga, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, pada Senin kemarin, 22 Agustus 2022, pukul 17.00 WIB.

Keduanya berinisial ED alias SG (44), warga Desa Bumiagungamarga, Kecamatan Abung Timur, dan DW (32), warga Desa Sindangsari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.

Hal tersebut disampaikan Kasatres Narkoba AKP Made Indra, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail.

Menurut Made Indra, ditangkapnya kedua pelaku berdasarkan hasil pengembangan ungkap kasus sebelumnya.

“Dan kemarin, momen yang tepat bagi petugas kita melakukan penangkapan,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga ED saat itu bersama DW, didapatkan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket diduga seberat sabu bruto 9,27 gr, 4 (empat) bundel plastik klip, 1 (satu) unit timbangan digital merek pocket scale, serta BB penyerta lainnya.

“Kedua terduga, berikut barang bukti, langsung kita giring ke Mapolres guna dilakukan pendalaman dan pemeriksaan akan terus kita kembangkan,” terang Kasatresnarkoba.

Dirinya juga meminta agar masyarakat untuk ikut berperan dalam memberantas narkoba, setidaknya dapat melaporkan kepada petugas Polri bila mengetahui pelaku atau transaksi narkoba.

“Terhadap terduga ED alias SG dan DW dapat dijerat pasal 114 ayat 2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. (*/red).

Baca Juga :  Peringati Hari Bhayangkara ke-77, Jajaran Polres Lampura Gelar Bakti Sosial