Polres Lampura Gencar Perangi Perjudian

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Setelah sebelumnya, di dua lokasi dan waktu berbeda, Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satreskrim Polres Lampung Utara dan Polsek Abung Barat mengamankan dua orang terduga pelaku judi koprok, kali ini, pada Sabtu lalu, 20 Agustus 2022, kembali meringkus pelaku judi online toto gelap (togel) yang dilakukan jajaran Tim Opsnal Polsek Kotabumi Kota.

Kasatreskrim AKP Eko Rendi, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, menyampaikan, saat ini, Polri gencar memberantas segala bentuk perjudian, baik itu judi dalam bentuk offline ataupun online.

“Untuk terduga pelaku judi online yang diamankan jajaran Polsek Kotabumi Kota berinisial SYT (42), warga jalan Pahlawan, Gang Rais, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Dari tangannya disita barang bukti berupa 1 (satu) unit HP android merek OPPO, 1 (satu) buah kartu ATM, 1 (satu) lebar struk rekening bank untuk deposit / transaksi, uang tunai Rp. 5000 (lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas rekapan togel, dan sebuah dompet warna hitam,” terang AKP Eko Rendi, Selasa, 23 Agustus 2022.

Lebih lanjut disampaikan, penangkapan bermula dari informasi warga tentang adanya judi togel yang diterima Tim Opsnal Polsek Kotabumi Kota.

“Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 WIB, tim yang dipimpin Kapolsek langsung bergerak ke TKP sebuah rumah yang ada di jalan Pahlawan Kotabumi. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, didapati sejumlah barang bukti dan seorang terduga pelakunya yang kemudian langsung diamankan ke Mapolsek,” jelas AKP Eko Rendi.

Ditegaskan, terhadap terduga pelaku SYT saat ini tengah dilakukan pemeriksaan dan dapat di jerat Pasal 303 KUH PIDANA dengan ancaman 10 Tahun kurungan penjara. (*/red)

Baca Juga :  Plt Peratin Cahayanegeri Hadiri Pemberian BLT-DD