SMSI Siapkan UKW Berbasis UU Pers, Jalin MoU bersama UPDM

Nasional

JAKARTA (RNSI/SMSI) – Sebagai konstituen Dewan Pers, dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendukung sepenuhnya peraturan-peraturan yang ditetapkan.

Hal ini ditegaskan Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, saat melaksanakan penandatanganan kerjasama penyelenggaraan UKW antara SMSI dengan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama), Selasa kemarin, 4 Mei 2021, di Laboratorium Multimedia FIKOM UPDM (B), Jakarta Selatan.

Ketua Umum SMSI, Firdaus menyampaikan arahan saat penandatanganan MoU bersama UPDM. Foto : dok.smsi.

Dirinya juga menjabarkan, perusahaan pers yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) memilih penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) berbasis Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagaimana dilakukan Dewan Pers selama ini.

“Pers itu profesi khusus yang pelatihan dan pengembangannya harus ditangani ahli di bidangnya. Undang-undangnya dibuat khusus pers, bukan bersumber dari ketenaga-kerjaan,” kata Ketua Umum SMSI Firdaus, Selasa kemarin, 4 Mei 2021, di lokasi.

Serah terima cinderamata antara SMSI dan UPDM. Foto : dok.smsi.

Penandatanganan kerjasama UKW SMSI-UPDM dilakukan oleh Ketua Umum SMSI Firdaus dan Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi UPDM Dr Yoga Prasetya Santoso, MSi dengan disaksikan oleh Ketua Jurusan Komunikasi UPDM Dr Wahyudi Pratama, Ketua Program Studi Jurnalistik Nasrullah, MSi, dan Kapala Bagian Umum Habib Umar.

Dari pihak SMSI hadir juga Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir, Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan SMSI Pusat Dr Retno Intani ZA, MSc Ketua Bidang Luar Negeri Aat Surya Syafaat, dan penguji UKW Makali Kumar.

Dalam penyelenggaraan UKW yang merupakan tugas negara, dalam hal ini Dewan Pers yang dibentuk oleh undang-undang RI, Firdaus memilih bekerja sama dengan Lembaga UKW milik FIKOM UPDM yang telah memiliki reputasi baik, serta tradisi pengembangan keilmuan komunikasi yang tidak diragukan lagi.

Setelah kerjasama ini, UPDM dan SMSI menyelenggarakan pelatihan, training of trainer (ToT) untuk mempersiapkan penguji UKW terbaik dari UPDM dan wartawan utama SMSI.

Baca Juga :  Bupati Rejanglebong Diduga Potong Rusa Totol di Penangkaran Kantor Pemkab

“Para wartawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam SMSI, nanti diuji oleh lembaga UKW UPDM. Jadi nanti para penguji UPDM keliling ke seluruh provinsi untuk menguji wartawan,” kata Firdaus.

Selain menjalin kerjasama dengan UPDM, SMSI juga bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesi (PWI) dalam melayani para wartawan yang bekerja di perusahaan anggota SMSI untuk UKW. Di seluruh Indonesia, perusahaan media pers siber yang bernaung di SMSI tercatat 1.225 media.

Sementara itu Dr Yoga Prasetya Santoso dalam sambutannya mengatakan, kerjasama UPDM -SMSI merupakan langkah strategis untuk mendorong terciptanya jurnalis profesional, beretika, melaksanakan kode etik jurnalistik.

Masyarakat, kata Yoga, membutuhkan wartawan berkompeten, profesional dan memerangi berita bohong (hoax) yang banyak disebarkan media sosial. (SMSI/red)