Bupati Rejanglebong Diduga Potong Rusa Totol di Penangkaran Kantor Pemkab

Nasional

BENGKULU (RNSI/SMSI) – Bupati Rejanglebong Syamsul Efendi disomasi oleh mantan bupati sebelumnya, Ahmad Hijazi.

Ahmad Hijazi melalui kuasa hukumnya, Zetriansyah, menyampaikan surat somasi kepada Bupati Syamsul terkait dugaan pemotongan rusa yang ada di penangkaran Kantor Bupati Rejanglebong, Bengkulu.

Melansir dari laman GardaAnimalia.com, Jumat, 20 Mei 2022, berdasarkan keterangan Zetriansyah, surat somasi tersebut dilayangkan kepada Bupati Syamsul pada Senin, 16 Mei 2022, yang diterima  anggota Satpol PP saat tugas di rumah dinas tersebut.

“Surat somasinya sudah kami sampaikan dan diterima oleh anggota Satpol PP yang bertugas di rumah dinas bupati,” terang Zetriansyah, saat dikonfirmasi wartawan GardaAnimalia.com, melalui ponselnya, Kamis kemarin, 19 Mei 2022.

Lebih lanjut disampaikan, dalam somasi itu, kliennya meminta 9 ekor rusa yang diduga telah dipotong agar dikembalikan, dengan rincian 7 ekor diduga disembelih dan 2 ekor diduga sakit.

Pihaknya saat ini masih menunggu itikad baik Bupati Syamsul untuk mengembalikan satwa tersebut dalam 14 hari sejak surat somasi diserahkan.

Kuasa hukum Hijazi mengatakan,  pihaknya menduga pemotongan 7 ekor rusa tersebut dilakukan pada Maret 2022 lalu.

“Kita memiliki saksi dan bukti dugaan pemotongan rusa tersebut. Jadi kalau dikembalikan, perkara ini kami anggap selesai. Namun apabila permintaan tersebut tak digubris maka kami akan memperingati kembali dengan langkah-langkah hukum selanjutnya. Kalaupun dikembalikan harus dengan jenis dan umur yang sama,” tegasnya.

Menurut Zetriansyah, kliennya merupakan pemilik sah dari 24 ekor rusa yang ditangkarkan di rumah dinas Bupati Rejanglebong tersebut.

Hal itu berdasarkan izin pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar (TSL) Surat Dirjen Nomor: S.982/KSDAE/KKH/KSA.2/12/2021 tanggal 15 Desember 2021 perihal Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa.

Baca Juga :  DPD-RI Bentuk CSIRT 

Terpisah, Kasi Wilayah I Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu, Said Jauhari, menjelaskan, rusa totol merupakan spesies yang bukan berasal dari Indonesia.

“Rusa totol bukan rusa dari Indonesia, dan tidak termasuk hewan dilindungi, jadi boleh saja jika pemilik rusa (di penangkaran) tersebut ingin memotongnya,” kata Said, Kamis kemarin, 19 Mei 2022.

Sebelumnya, Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu, Donal Hutasoit, menyebut, pihaknya belum menerima informasi terkait pemotongan rusa.

“Kita belum mengetahui informasi tersebut, kita akan menelusuri lebih lanjut, apakah pemotongan tersebut disebabkan dengan sengaja atau pemotongan karena sakit,” kata Donal. (*/GardaAnimalia.com/red)