Sempat Ditangkap, Lima Terduga Pelaku Perdagangan Gelap Satwa Dilindungi Dibebaskan

Nasional

SUMATERA UTARA (RNSI/SMSI) – Setelah sempat ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, lima orang yang semula disangkakan terlibat dalam perdagangan gelap orangutan sumatera, dibebaskan.

Satu di antaranya berinisial TOM, (18), ditetapkan sebagai tersangka dan empat lainnya berstatus sebagai saksi.

Dilansir melalui laman gardaanimalia.com, TOM yang semula ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan lantaran dinilai pihak kepolisian bersikap kooperatif.

“Tersangka kooperatif, dijamin orangtuanya dan wajib lapor,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar (Kombes) John Charles Edison Nababan, Jumat kemarin, 6 Mei 2022.

Dikatakannya, meski tidak dilakukan penahanan, kasus dugaan perdagangan satwa liar dilindungi tersebut tetap diproses.

“Saat ini masih melengkapi berkas perkaranya,” terang Kombes John Charles Edison Nababan.

Sebelumnya, tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu bersama Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara gagalkan jual beli orangutan sumatera.

Dalam operasi itu, sebanyak lima orang diamankan di kawasan Jalan Haji Anif, Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Penangkapan TOM dan empat orang lainnya bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian.

Mendapat informasi itu, tim pun melakukan penyamaran (undercover) sebagai pembeli.

Setelah ada kesepakatan, kelimanya pun ditangkap saat menunjukkan satu ekor bayi orangutan sumatera yang hendak dijual.

Kawanan pelaku yang kedapatan membawa satwa dilindungi tersebut, yakni TOM (18), AR (20), HY (18), RHN (17) dan satu orang perempuan PAS (17), yang merupakan warga Kota Binjai.

Tak hanya mengamankan bayi satwa dilindungi, pihak kepolisian juga menyita satu satu unit mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK 1665 RO dari tangan terduga pelaku.

Berdasarkan hasil keterangan terduga pelaku, satwa itu berasal dari kawasan Kabupaten Aceh Timur, berada dekat dengan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dan merupakan habitat Pongo abelii.

Baca Juga :  Terbukti Langgar KEPP, Jabatan Ketua Bawaslu Pesibar Dicopot

Saat ini, bayi satwa tersebut telah dititipkan ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara.

Kemudian dibawa ke Pusat Karantina Orangutan milik Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP) di Batumbelin. (Garda Animalia/red)