Sebarkan Video Intim ke Medsos, Warga Pekurun Udik Terancam Pidana ITE

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) –Seorang pemuda berinisial MP, (20), warga Desa Sakal, Kecamatan Pekurun Udik, Kabupaten Lampung Utara, diciduk Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satreskrim Polres Lampung Utara.

Dirinya diamankan lantaran terindikasi mengunggah ke media sosial video asusilanya saat berhubungan intim dengan kekasihnya, sebut saja Bunga, (20).

Hal ini diungkapkan Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, pada Jumat kemarin, 10 Desember 2021.

AKP Eko Rendi Oktama menyampaikan, terduga tersangka diamankan unit Tipidter bersama Tim TEKAB 308 Satreskrim Polres Lampura, pada Senin, 9 Desember 202, sekitar pukul 17.55 WIB, di kediamannya.

“Terduga tersangka ditangkap dengan dasar laporan polisi benomor : LP/ 1883/ B/ XII/ 2021/ Polda Lpg/ SPKT RES LU tanggal 6 Desember 2021, tentang tindak pidana (TP) informasi dan transaksi elektronik,” terang Eko Rendi Oktama.

Dijelaskan lebih lanjut, peristiwa bermula pada Jumat, 19 November 2021.

MP membuat akun Instagram dengan nama @SusiHidayah.

Lalu, akun tersebut memposting video dengan durasi 13 detik yang berisikan hubungan intim dirinya bersama korban (pelapor).

“Kemudian, terduga tersangka juga mengirimkan video tersebut melalui DM Instagram ke akun instagram milik kakak korban (AH) serta memposting melalui status WhatsApp,” tambah AKP Eko Rendi.

Kasatreskrim juga menyampaikan barang bukti yang turut disita berupa tiga belas lembar tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp dan postingan Instagram, juga satu unit handphone.

“Akibat perbuatannya, MP dapat dijerat pelanggaran tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 5 tahun kurungan,” tegas Eko Rendi. (*/Humaspolreslu/red)

Baca Juga :  Kejari Tubaba Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa