Hakim PN Jaksel Vonis Hukunan Mati untuk Ferdy Sambo

Nasional

JAKARTA (RNSI) – Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Ferdy Sambo, divonis hukuman mati oleh hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis hukuman mati itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, pada Senin, 13 Februari 2023.

Dalam amar putusannya, hakim mengatakan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Josua Hutabarat, dan tidak ada bukti yang meringankan.

“Terdakwa telah mencoreng institusi polri hingga dunia internasional, melibatkan beberapa pejabat polri dalam kasus tersebut, serta tidak mau meminta maaf,” jelas Hakim.

Majelis hakim juga tidak menemukan adanya fakta yang mendukung Putri Candrawahti mengalami pelecehan seksual dan kekerasan seksual.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

Dengan alasan, JPU menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua Hutabarat.

Saat itu, Ferdy Sambo menggunakan dalih adanya pelecehan seksual untuk menguatkan alasan pembunuhan tersebut.

Sumber: monologis.id/red

Baca Juga :  HPN 2021 : Sembilan Wartawan Senior Raih Anugerah PCNO, Gubernur Kalsel Sabet Anugerah Pena Mas PWI Pusat