Penanganan Kasus Penyebaran Konten Pornografi Mandeg, Kuasa Hukum Pelapor Datangi Satreskrim Polres Lamteng

Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH (RNSI/SMSI) – Perkembangan atas laporan dari pihak keluarga SA, (20), warga Kampung Negeri Agung, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, terkait penyebaran konten pornografi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 UU RI No.44 Tahun 2008, serta pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh AR (21) alias Rhino Pratama yang diketahui sebagai mantan kekasih korban, hingga berita ini dirilis, Rabu, 10 Maret 2021, belum ada tindaklanjut dan kejelasan.

 

Bersama kuasa hukum pelapor, piihak keluarga kembali menyambangi Polres setempat guna mempertanyakan sudah sejauh mana progress laporan tersebut.

 

Mewakili pihak keluarga, kuasa hukum korban, Putri Maya Rumanti, SH, menjelaskan, kedatangannya bersama pihak keluarga, guna mempertanyakan sudah sejauh mana proses atas laporan yang telah mereka berikan ke pihak Polres Lamteng, pada 16 Januari 2021 lalu, serta mendorong pihak Kepolisian untuk segera menentukan siapa aktor dan/atau pelaku dalam permasalahan ini.

 

“Ya, kehadiran kita untuk mempertanyakan sudah sejauh mana progres terkait laporan kami beberapa waktu lalu. Dan dari hasil koordinasi kita dengan Kasat tadi, ya beliau sangat menyambut baik hal ini, dan sedang menelusuri dan melengkapi alat bukti tambahan lainnya, agar penerapan pasal yang dikenakan akan lebih baik,” terang Putri, saat dikonfirmasi awak media ini, usai keluar dari ruang Reskrim Polres Lamteng, Rabu, 10 Maret 2021.

 

Menurutnya, pihaknya sangat yakin pihak penyidik Polres Lamteng dapat segera memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut. Dimana diketahuinya dari Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP. Edy Korinas, bahwa perkembangan kasus yang dimaksud sangat baik dan menjadi salah satu atensi pihak Polres Lamteng.

 

“Kami berharap kepada pihak Kepolisian untuk dapat segera menentukan siapa pelaku dalam kasus ini. Agar si korban bisa mendapatkan keadilan dan pihak keluarga menjadi lebih tenang. Kita berharap kepada pihak keluarga jangan sampai terpancing emosi dengan isu-isu yang beredar dan kita ikuti saja proses hukumnya. Dalam hal ini semua telah kita serahkan kepada pihak Kepolisian,” ungkap Putri. (Ki)

Baca Juga :  Wartawan Jejakkasus.Info Diancam Kakam Tanjungjaya Dapat Pendampingan Tiga LSM