Wartawan Jejakkasus.Info Diancam Kakam Tanjungjaya Dapat Pendampingan Tiga LSM

Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH (RNSI/SMSI) – Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum Kepala Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, terhadap Wartawan media Jejakkasus.Info beberapa waktu yang lalu, mendapat dukungan dan pendampingan dari tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di wilayah setempat.

Diketahui, LSM Galak, LKPP, dan LSM Lantai, telah berkoordinasi dengan korban, Alwi Darwis guna mempertanyakan tindaklanjut dari laporan yang telah masuk di Reskrim Polres Lamteng, dengan nomor: STPL/B/477/IV/2021/SPKT/POLRES LAMTENG/POLDA LAMPUNG, pada 16 April 2021 lalu. Dan laporan itu telah memasuki tahap penyelidikan, dengan memanggil saksi atas nama Suprapto, dan terlapor Oktavianus Hermanto selaku Kakam Tanjungjaya.

“Kedatangan saya ke sini guna berkoordinasi dengan rekan LSM, untuk bagaimana langkah yang akan di tempuh nantinya,” ujar Alwi, saat berada di markas LSM Galak Lamteng, Rabu kemarin 16 Juni 2021.

Bahkan menurut dia, laporannya ke Polres Lamteng, telah di tindaklanjuti oleh anggota Reskrim, bahkan dirinya telah menerima surat SP2HP dengan No. Pol:179/V/2021/Reskrim Lamteng.

Dari pihak penyidik, dan saat ini tinggal menunggu bagaimana kedepannya dari proses penyelidikan tersebut.

Menurut, Ketua LSM Galak, Ali Sadikin yang mengatakan bahwa, dengan adanya upaya pengancaman yang dilakukan oleh oknum Kepala Kampung tersebut, terhadap rekan Jurnalis tentunya hal itu bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara kita, untuk itu LSM Galak, LKPP, dan LSM Lantai siap untuk mendampingi hingga proses hukum tetap.

“Dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum Kepala Kampung Tanjung Jaya kepada wartawan, adalah salah satu contoh melawan hukum, dan dalam upaya menghalang-halangi tugas jurnalis sesuai dengan UU yang ada terkait hal itu,” ungkap Ali Sadikin. (Ki)

Baca Juga :  Dinkop-UMKM Lamteng Sesalkan Dugaan Pungli Banpres