Pembangunan Islamic Center Lamteng, NGO JPK Korda Temukan Sejumlah Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Rekanan

Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH (RNSI/SMSI) – Proyek pembangunan lanjutan Islamic Center di Kabupaten Lampung Tengah, diduga tidak memperhitungkan keselamatan pekerja.

Pasalnya, proyek yang menelan anggaran pembangunan sebesar Rp, 15.874.916.000., tersebut dikerjakan dengan tidak profesional oleh rekanan.

Hasil penelusuran dan pengawasan Ketua Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO-JPK) Kordinator Wilayah Daerah (Korda) Lampung Tengah (Lamteng), Uncu Wenda, dirinya menemukan terdapat ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan rekanan dalam menempatkan kabel saluran listrik bertegangan tinggi yang digunakan.

Menurutnya, kabel listrik bertegangan tinggi yang digunakan tidak menggunakan tiang dan hanya tergeletak di tanah (menjulur ke tanah) kurang lebih panjang kabel yang digunakan 1.000 meter dari titik tiang listrik PLN sampai lokasi bangunan.

“Kabel listrik bertegangan tinggi ini sangat berbahaya jika terkelupas dan bisa membahayakan pekerja, serta orang lain. Seharusnya diberikan tiang, tidak tergeletak di tanah seperti itu. Proyek ini besar, ‘loh, anggarannya,” tegas uncu,, Jumat, 29 Juli 2022.

Selain itu, Ketua NGO JPK Korda Lamteng, Uncu Wenda juga menduga jika pihak rekanan telah melakukan tindakan ilegal dengan mencuri aliran listrik PLN.

“Dari investigasi yang kita lakukan selama dua hari di lokasi, kita curiga dan menduga jika pihak rekanan telah melakukan tindakan ilegal dengan mencuri aliran listrik dengan cara los setrum listrik,” ungkapnya.

Bukan hanya itu saja, pihak rekanan juga diduga mengunakan BBM bersubsidi jenis solar yang digunakan untuk pekerjaan pembangunan proyek pembangunan Islamic Center Lampung Tengah.

“Di lokasi kami melihat banyak jerigen yang diduga digunakan mereka (rekanan-red) untuk mengisi solar sebagai bahan bakar mesin diesel dan ekskavator di lokasi proyek tersebut. Namun, saat kita tanya ke pengawas, mereka berdalih jika jerigen yang ada untuk pengisian air, akan tetapi anehnya berbau solar yang menyengat,” jelas Uncu.

Baca Juga :  DICARI !

Pengawasan dan investigasi yang dilakukan NGO JPK ini, sebelumnya mendapat penolakan dan melarang JPK untuk melakukan pengawasan dari salah satu oknum pengawas.

Bahkan, ia meminta surat izin untuk pemeriksaan proyek tersebut.

Lantas dijawab, minta izin ke mana, “Izin ke Dinas Bina Marga,” kata oknum pengawas.

Namun, dijawab Uncu, “ini bukan Proyek Bina Marga, ini Proyek Perkim (Cipta Karya) dan sudah jelas ini proyek pemerintah yang mengunakan uang rakyat, bukan proyek pribadi.

“Kami sebagai lembaga berhak melakukan pengawasan. Ini proyek pemerintah, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya (DPKPCK) Lamteng. Lembaga punya hak untuk mengawasi dan memonitoring setiap pembangunan pemerintah yang mengunakan uang rakyat,” ujar Uncu.

Atas temuan ini, NGO JPK Korda Lamteng secepatnya akan melaporkan dugaan tindakan ilegal pihak rekanan proyek pembangunan Islamic Center Lampung Tengah ke Aparat Penagak Hukum (APH).

“Kami akan laporkan temuan ini secepatnya ke APH. Karena, kami sudah memegang alat bukti atas tindakan ilegal yang dilakukan pihak rekanan,” tuntasnya.

NGO JPK Korda Lamteng, Uncu Wenda juga mengimbau kepada semua aliansi masyarakat dan APH untuk ikut serta mengawasi pembangunan Islamic Center di Lampung Tengah.

“Pembangunan ini menggunakan uang rakyat. Jangan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya. (Ki)