Proses Hukum Dugaan Pungli Banpres UMKM Kampung Ratuaji Mangkrak?

Lampung Tengah

Lampung Tengah (RNSI/SMSI) – Untuk kesekian kalinya, warga Kampung Karangjawa, Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah, mendatangi Polres setempat, guna mempertanyakan kelanjutan terkait laporan dugaan pungli Bantuan Presiden (Banpres) UMKM yang diduga dilakukan oleh Kepala Kampung setempat, beberapa waktu lalu.

 

“Kedatangan kami ke sini ingin mempertanyakan ke pihak penyidik bagaimana perkembangan laporan kami pada beberapa bulan lalu yang sampai saat ini belum ada kejelasannya,” terang, Toyib kepada awak media ini, Rabu, 24 Februari 2021.

 

Menurutnya, dari hasil koordinasi kami dengan aparat penyidik Tipikor Reskrim, pihak penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Kakam Karangjawa, Edy Harmoko beberapa waktu yang lalu, namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan tersebut, dan besok pihak penyidik berencana akan melayangkan surat panggilan kedua kepada bersangkutan.

 

“Tapi dalam hal ini pihak penyidik mengatakan kepada kami bahwa pihaknya tidak ada kewenangan untuk memanggil paksa yang bersangkutan, karena laporan ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Toyib.

 

Selain itu menurutnya, dimana pihak penyidik meminta kami untuk berkoordinasi dengan pihak lnspektorat, dengan alasan pihak lnspektorat ada kewenangan dalam hal ini, apakah terkait laporan warga masyarakat ada di temukan kerugian negara. Apabila dalam permasalahan ini di temukan kerugian negara, maka pihak penyidik dapat meningkatkan ke proses penyidikan.

 

“Sebenarnya dalam hal ini kami khususnya warga yang merasa dirugikan, sudah jenuh menunggu proses dan apa hasil dari laporan kami ini. Bahkan, kami berencana apabila dalam waktu dekat ini masih tidak ada kejelasan dari pihak penyidik, kami berencana akan melaporkan hal ini ke Polda Lampung,” ungkap dia. (Ki)

Baca Juga :  DPD PGK Lamteng Konsolidasi Persiapan Pelantikan Pengurus