Terdesak Ekonomi, Seorang IRT Simpan Sabu Siap Edar

Hukum & Kriminal

Lampung Utara (Restorasi News Siber Indonesia/SMSI) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YLA, (34), warga Dusun Tulung Mili Indah, Kelurahan Kotabumi Ilir, Lampung Utara, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Utara, Kamis, 28 Januari 2021, di kediamannya.

YLA disinyalir mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu disebabkam tidak kuat menahan himpitan ekonomi.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut keterangan Iptu Aris Satrio Sujatmiko, penangkapan atas diri tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat yang ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan penyelidikan secara intensif.

“Dari informasi yang diterima dan penyelidikan anggota kami, kemudian dilakukan tindakan pengamanan terhadap tersangka pada Rabu kemarin, sekira pukul 14.30 WIB,” terang Aris.

Dari hasil penggeledahan, lanjut Aris, ditemukan barang bukti (BB) berupa tujuh paket berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 1,40 gram, uang tunai senilai Rp.450 ribu, serta BB penyerta lainnya.

“BB yang ditemukan petugas tersimpan di dalam lemari kamar rumah tersangka,” ujarnya.

Kini, terduga tersangka berikut BB telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap YLA dapat dijerat dengan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (ardi)

Baca Juga :  TEKAB 308 Polres Lampura Amankan Tersangka Penganiayaan di Malam Takbiran Maut Bukitkemuning