Pinjam Motor Rekan Malah Dibawa Kabur Berujung Hotel Prodeo

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Tim Opsnal Polsek Abung Selatan meringkus seorang pemuda berinisial ARI (22), warga Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Lampung Utara.

Aditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 (satu) sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih No.Pol BE 4212 KQ milik korban Julian (24) warga Desa Blambangan Kecamatan Blambangan yang merupakan masih rekannya sendiri.

Kapolsek Abung Selatan AKP Haryono mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K membenarkan dan mengatakan terduga pelaku ARI ditangkap sesuai laporan korban Julian LP /B / 352/ XI/ 2021/ SPKT Sektor Absel/ Res LU/ Polda Lpg, tanggal 1 Nopember 2021.

Menurut Kapolsek, kasus tipu gelap yang dilakukan terduga ARI terhadap korban Julian terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 pukul 21.00 wib di halaman rumah saksi Alfian Desa Blambangan.

Saat itu korban sedang duduk ngobrol dengan saksi Alfian, kemudian terduga ARI datang dan ikut ngobrol, tak lama kemudian ARI meminjam sepeda motor korban yang kunci kontak sepeda motor memang masih menempel dan langsung membawanya.

Setelah korban menunggu beberapa lama, pelaku ARI tak kunjung kembali, sehingga korban melapor ke Polsek Abung Selatan.

Dari serangkaian penyelidikan dan informasi, pada hari Rabu 17/11/2021 sekira pukul 16.00 wib, tim opsnal kami berhasil menangkap terduga pelaku ARI di rumah kediamannya dan lansung kita giring ke Mapolsek berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat milik korban,” ujar Kapolsek, Kamis 18/11/2021.

Saat ini terduga pelaku telah berada di Mapolsek dan tengah kita lakukan pemeriksaan, kita juga akan dalami karena tidak menutup kemungkinan ada LP lainnya, untuk perkaranya saat ini, terduga pelaku dapat di jerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tipu gelap “tegas AKP Haryono. (*/Humaspolreslu/red)

Baca Juga :  Curi Kotak Amal, Residivis Curat Terciduk