Salahgunakan Narkoba, Perkara Daud Yusuf Dilimpahkan

Hukum & Kriminal

TANGGAMUS (RNSI/SMSI) – Satuan Reserse Narkoba  (Satresnarkoba) Polres Tanggamus melimpahkan seorang tersangka bernama Daud Yusuf alias Daud, (40), warga Pekon Talangpadang, Kecamatan Talangpadang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Senin kemarin, 19 Juli 2021.

Sebelumnya, menurut keterangan Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Deddy Wahyudi, tersangka Daud ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon Talangpadang, Kecamatan Talangpadang, Jumat, 26 Maret 2021, sekitar pukul 14.00 WIB.

“Saat ditangkap ia sedang berada di rumahnya. Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti 2 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,12 gram dan 2 unit handphone,” jelasnya.

Disampaikan lebih lanjut, pelimpahan tersangka, berikut barang bukti sesuai surat Kejaksaan Negeri Tanggamus B-854/L.8.19/Enz.1/07/2021, tanggal 18 Juli 2021, tentang lengkapnya berkas tersangka Daud Yusuf (P21).

“Berdasarkan hal tersebut, tersangka dilimpahkah siang tadi, (Senin kemarin, 19 Juli 2021.red), sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Iptu Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, SIK.

Pelimpahan tersebut, lanjut Deddy, berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, tentang penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka Daud dapat dijerat dengan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*/nto)

Foto Utama : Satresnarkoba Polres Tanggamus melimpahkan seorang tersangka penyalahguna narkoba.  Foto : ist.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Putus Matarantai Peredaran 11 Kg Sabu