Mardiana Sosialisasikan Perda Prov Lampung tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM

Pojok Restorasi

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Dalam hal meningkatkan produktifitas hasil usaha industri rumahan yang dikenal dengan sebutan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dipandang perlu diatur dalam regulasi yang juga menjadi landasan perlindungan bagi pelaku usaha untuk menahan laju persaingan bisnis.

Banyak faktor yang mempengaruhi suksesnya pertumbuhan perekonomian melalui UMKM, diantaranya branding (merek dagang), pengemasan, arus distribusi, serta standarisasi kelayakan produk.

Pada akhirnya, dalam alur ilmu ekonomi, arus hulu dan hilir dapat tertata dan mencapai tujuan yang prioritas.

Caption: Mardiana menyampaikan arahan dalam kegiatan sosper di hadapan warga Desa Gunungkeramat. Foto: Ardi.

Hal ini disampaikan anggota Fraksi Partai NasDem Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mardiana, S.T., M.T., melalui narasumbernya, Micke Irwati Kusuma Dewi, S.E., dalam kunjungan kerja di Desa Gunungkeramat, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara, pada Sabtu, 24 September 2022.

Kunjungan kerja itu dalam hal menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Selain menyosialisasikan perda tersebut, Mardiana juga menyampaikan, perlunya sinergisitas berbagai pihak untuk mewujudkan harapan warga.

“Berbagai program pemerintah pusat yang dibawa melalui program aspirasi merupakan hasil kerjasama yang efektif dan efisien, serta dengan komunikasi yang intens mulai dari warga, perangkat desa, dan wakil rakyat yang mendorong percepatan realisasinya,” ucap Mardiana, legislator DPRD Provinsi Lampung, periode 2019-2024.

Untuk itu, dirinya berharap, konsistensi warga untuk terus menjaga serta merawat hasil pembangunan.

“Program aspirasi juga tidak lepas dari peran serta anggota Komisi V DPR-RI Drs. H. Tamanuri, M.M.,” kata wakil rakyat yang terpilih melalui Daerah Pemilihan Lampung V meliputi Kabupaten Lampung Utara dan Waykanan ini.

Pada kesempatan itu, Kepala Desa (Kades) Gunungkeramat, Kardi Widodo, menyampaikan, dalam kurun 3 tahun belakangan, desa tersebut telah tersentuh program aspirasi berupa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Baca Juga :  Permintaan Klarifikasi Terkait Temuan di Disdikbud Lamteng Belum Ditanggapi, NGO-JPK Berniat Lanjutkan Laporan ke KPK RI
Caption: sesi foto bersama. Foto: Ardi.

“Hingga saat ini, sebanyak 50 unit rumah layak huni telah dibangun melalui program aspirasi BSPS,” terang Kardi Widodo.

Tampak hadir jajaran perangkat Desa Gunungkeramat dan Gunungsari, tokoh masyarakat, serta sejumlah warga setempat.

Selain menyosialisasikan Perda nomor 3 tahun 2016, Mardiana, legislator handal Partai NasDem besutan Surya Paloh ini juga melangsungkan serap aspirasi warga. (Ardi)