Mantan Kepala BPBD Lamteng Pasrah, Penanganan Dugaan Kasus Korupsi Bantuan Covid-19 2018-2020 Mandeg?

Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH (RNSI) – Hingga saat ini belum ada keputusan atas dugaan korupsi dana realisasi penggunaan anggaran bantuan penanganan dan penanggulangan Covid-19 pada tahun 2019-2020, yang melibatkan mantan Kepala BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Guntur Sosiawan Napitulu.

Menurut Ketua Forum Masyarakat Peduli Lampung Tengah (FMPLT), Agus Pubian, menyebut terkait proses hukum yang berjalan belum ada titik terang yang jelas, meski telah berjalan hampir satu tahun terakhir.

Dia mendesak semua pihak terkait mempertanggungjawabkan atas dugaan praktik korupsi serta telah menyimpang dari aturan Juklak/Juknis dalam penggunaan anggaran.

“Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas BPBD, yang bersangkutan harus bertanggung jawab. Mewakili masyarakat Kab. Lamteng, kami minta kasus ini terungkap yang seterangnya, dan pihak yang terlibat dapat di sanksi dengan apa yang telah dilakukan,” tegas Agus Pubian, Selasa, 20 Desember 2022.

Dibeberkan oleh Ketua FMPLT ini bahwa dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala BPBD itu antara lain, penyimpangan anggaran belanja yang diduga tidak jelas Mark Up dengan surat pertanggungjawabannya (SPJ) senilai Rp. 665.754.221,00. Belanja senilai Rp. 715.643.250, Belanja bongkar/muat pengadaan beras dan telur senilai Rp. 245.387.138, Belanja makan dan minum diduga tumpang tindih/dobel anggaran senilai Rp.202.649.500, Belanja pemakaman jenazah akibat Covid-19 diduga dobel anggaran senilai Rp. 67.500.000.

Dalam hal ini, mantan Kepala BPBD Guntur, sebagai KPA sekaligus pengelola dan penyalur dana BTT penanganan dan penanggulangan Covid-19 tahun 2020, diduga tidak sesuai dengan Ketentuan yakni PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 141 ayat (1).

“Dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2020, tentang percepatan penanganan covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah pasal 5 ayat (1). Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 39 tahun 2020 tentang penguatan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi dan penggunaan APBD, UU nomor 15 tahun 2004, dan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Baca Juga :  Dugaan Pekerjaan Fiktif dan 'Proyek Siluman, Petinggi Disdikbud Lamteng Menghilang?

Menurut Guntur, ketika dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, menjelaskan, permasalahan terkait hal itu saat ini masih dalam proses di Kejati Lampung.

Dirinya menyebut bahwa terkait temuan itu sudah ada yang dikembalikan ke kas negara dan dirinya siap mempertanggungjawabkan semua permasalahan itu.

“Dalam hal ini saya pasrah dan menyerahkan semua pada proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Guntur. (Ki)