Konfercab VII PWI Lampura : Wartawan Tidak Berintegritas, Sertifikasi Kompetensi Dapat Dicabu

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Wartawan yang ada di Kabupaten (Kab) Lampung Utara (Lampura) diminta untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas jurnalistiknya selaku kontrol sosial di tengah masyarakat.

 

Pasalnya, belakangan telah ada mekanisme aturan dapat mencabut kartu uji kompetensi wartawan (UKW) dengan adanya laporan masyarakat.

 

Ketua PWI Lampung, Supriyadi Alfian, mengatakan, dengan adanya aturan tersebut, pihaknya berharap agar awak media di Lampura, khususnya yang bernaung di organisasi PWI, tetap menjaga integritas demgan mengedepankan kode etik jurnalistik sehingga tidak berdampak kepada kinerjanya di lapangan.

 

“Kini masyarakat dapat memberikan laporan, terkait kinerjanya dilapangan hingga berdampak fatal terhadap kerja dilapangan. Yakni hukum terberatnya adalah pencabutan hak atau status berkompetensi (kartu Ukw). Jadi besar harapan kami kepada rekan-rekan semua dapat menjalankan tugas sesuai tupoksinya, sehingga tak bermasalah kedepannya yang dapat berdampak berat ini,” kata dia saat memberikan sambutan dalam Konfercab VII PWI Lampura, di Gedung Korpri Kotabumi, Sabtu, 13 Maret 2021.

 

Dirinya juga menerangkan, dari 10 program kerja PWI, sembilan diantaranya adalah peningkatan profesionalisme kerja anggotanya.

 

“Mulai dari sekolah jurnalistik Indonesia (SJI), workshop, serta program peningkatan kapasitas lainnya,” terangnya.

 

Pada momentum Konferensi Cabang VII PWI Lampura, diapatkan keputusan secara aklamasi yang menetapkan M. Rozi Ardiansyah sebagai Ketua periode 2021-2024, dengan didampingi Sekretaris Ridwan dan Bendahara Evicko Guantara. (ardi)

Baca Juga :  Rutan Kelas II B Kotabumi Sosialisasikan Permenkum-HAM No. 14/2021