Kesal Kembalian Uang Belanja Hilang, Suami ‘Jotos’ Hidung Istri Hingga Berdarah

Hukum & Kriminal

TANGGAMUS (RNSI/SMSI) – Hanya dikarenakan kembalian uang belnja yang tidak ditemukan, seorang suami berinisial SL, (47), warga Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, tega aniaya istrinya.

Akibatnya, SL diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus dengan sangkaan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pria yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai seorang petani tani itu, ditangkap atas laporan istrinya berinisial MJ, (41).

Korban KDRT berupa pemukulan yang dilakukan oleh suaminya sendiri itu menyebabkan luka di bagian wajah.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, tersangka SL ditangkap atas adanya laporan pada 19 Januari 2022.

“Berdasarkan laporan korban dan bukti permulaan yang cukup, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, pada Rabu siang, kemarin, 2 Februari 2022,” ungkap Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Kamis, 3 Februari 2022.

Dijelaskan, peristiwa bermula pada Rabu siang, 19 Januari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, diduga kuat SL telah menganiaya istrinya sendiri di kediaman mereka.

Ketika itu, terduga tersangka SL menanyakan uang pengembalian belanja pada istrinya (korban.red).

Lalu, korban mengatakan jika uang tersebut diletakkan di kardus.

Mendapati hal itu, terduga tersangka pun lantas mencari uang di bawah kardus.

Namun, uang yang dicarinya tidak ditemukan.

Serta-merta terduga tersangka naik pitam dan langsung meninju korban di bagian hidung sebanyak satu kali.

Perbuatan SL itupun membuat hidung istrinya mengeluarkan darah.

Karena merasa tidak terima dengan perilaku kasar suaminya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus.

“Menurut korban, penganiayaan itu sering dilakukan pelaku kepada korban. Ia mengaku sudah tidak sanggup menghadapi perilaku suaminya sehingga melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Baca Juga :  Polsek Abung Selatan Ringkus Tersangka Curat Kandang Ayam Potong di Desa BKR  

Saat ini, tersangka berikut barang bukti, berupa sebilah golok dan hanphone yang sering dibawanya ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan.

Terhadapnya dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).

“Atas hal itu, tersangka terancam pidana maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka mengakui semua perbuatannya karena ia merasa kesal terhadap istrinya.

Ia juga mengaku menyesali perbuatannya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

“Benar, Pak. Saya pukul istri saya karena saya kesal. Saya menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” kata  SL di Polres Tanggamus. (*/Nto)