Gegara Janji Asmara yang Tak Kunjung Ditepati, Berujung Maut

Hukum & Kriminal

LAMPUNG TENGAH (RNSI/SMSI) – Dalam kurun waktu tiga hari jajaran Polres Lampung Tengah, melalui Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satreskrim ungkap kasus dan menangkap empat pelaku kasus pembunuhan korban dengan inisial TM (54), warga jalan Pramuka, Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kota Bandarlampung.

Jenasah korban ditemukan warga di area perkebunan kelapa sawit PTPN VII Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, pada 25 Juni 2022 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lamteng, AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya, didampingi Waka Polres Kompol. Poeloeng Arsa Sidanu, Kabag Ops. Kompol. Pandiangan, dan Kasat Reskrim, AKP. Edy Qorinas, saat melakukan jumpa Pers di halaman Mapolres setempat, Rabu, 29 Juni 2022.

Menurut Kapolres Lamteng, AKBP. Doffie Pahlevi Sanjaya, motif pelaku tega membunuh korban TM (54) karena urusan asmara yang berujung sakit hati.

Dan keempat tersangka diamankan TEKAB 308 Satreskrim Lamteng, yang dipimpin langsung Kasat dskrim di Hotel 21, Sungai Pinang, wilayah OKI, Sumatera Selatan.

Para tersangka yang diamankan, yakni Feby Kusuma Antika (21), warga Kemiling Bandarlampung, dan merupakan otak pembunuhan.

Lalu, tersangka Adiet Patriya Nusantara (17), warga Bekri Lamteng; Bagas Dio Juandari (22), warga Bekri Lamteng; dan Adi Dwi Saputra (18), warga Natar, Lamsel.

“Dari keterangan tersangka utama Feby Kusuma Antika bahwa dirinya merasa sakit hati terhadap korban TM (54), karena janji korban kepada pelaku seperti akan membelikan rumah, kendaraan, dan akan memberikan modal usaha, tidak ada yang ditepati. Atas dasar sakit hati itulah tersangka pun mengajak kekasih dan rekan-rekannya merencanakan pembunuhan terhadap korban,” beber Kapolres.

Selain itu, menurut Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP. Edy Qorinas, menjelaskan, dari hasil autopsi terhadap korban ditemukan luka robek di pipi kanan, beberapa luka pada telapak tangan, buah zakar pecah, luka lebam di sekujur tubuh, dan pendarahan selaput otak bagian atas.

Baca Juga :  Peringati 1 Muharram 1444 H, Kampung Sriwaylangsep 'Tanggep' Wayang Kulit Semalam Suntuk

“Dari tangan para tersangka, kita amankan barang bukti (BB) berula empat buah hp Aipon, satu unit sepeda motor honda Beat, uang tunai Rp.4 juta, dan dua buah cangkul yang digunakan tersangka untuk mengubur korban,” jelas Kasat.

Kapolres juga membeberkan, saat ini jajarannya sedang melakukan pengembangan terhadap kendaraan roda empat jenis Toyota Fortuner milik korban yang dijual para tersangka dan ada kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan dengan rencana subs pembunuhan diikuti dan disertai atau didahului dengan perbuatan pidana.

“Pasal yang akan kita kenakan kepada para tersangka adalah Pasal 340 dan 365 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegas Kapolres. (Ki)