Insiden Satpam Intimidasi Wartawan, Kepala BPN Kota Bandarlampung Minta Maaf

Kota Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (RNSI/SMSI) – Pasca insiden oknum petugas keamanan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung intimidasi dua wartawan yang sedang bertugas, Kepala BPN Kota Bandarlampung, Djujuk Trihandayani, menyatakan permohonan maaf.

Insiden itu terjadi pada Senin siang, 24 Januari 2022.

Didampingi para pejabat BPN Kota Bandarlampung, Djujuk Trihandayani memastikan akan melakukan evaluasi terhadap managemen dan SOP pelayanan Kantor BPN setempat.

“Kami akan melaksanakan evaluasi mengenai hal ini,” kata Djujuk, yang langsung berkunjung ke Redaksi Lampung Post dan kantor LampungTv, Selasa, 25 Januari 2022.

“Atas nama Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung dan petugas keamanan yang terlibat, kami memohon maaf akan insiden yang terjadi pada Senin, 24 Januari 2022, sekitar Pukul 12.00 WIB di Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung terhadap wartawan Lampungpost dan  Lampung TV,” kata Djujuk yang baru Desember 2021 bertugas di BPN Kota Bandarlampung itu.

Dirinya juga memastikan tidak ada niatan atau unsur kesengajaan melakukan hal itu, apalagi melakukan indimidasi atau menghalang-halangi kerja-kerja wartawan.

Karena hal itu terjadi secara spontan dan tanpa ada unsur kesengajaan.

Djujuk menceritakan kronologis kejadian, pada Senin, 24 Januari 2022, sekitar pukul 10.11 WIB pagi, wartawan Dedi Kapriyanto datang bersama seorang temannya, yang diketahui bernama Salda, wartawan Lampung Post untuk bertemu dengan petugas BPN bermana Heru Setiyono.

Petugas sempat menginput data Dedi dalam aplikasi Buku Tamu Elektronik.

Kemudian, mereka menunggu. Karena janji sekitar pukul 14.00 WIB, baru bisa bertemu.

“Mereka kemudian menunggu. Tidak lama berselang, Dedi dan temannya keluar dari Kantor Pertanahan,” kata Djujuk juga didampingi dua petugas satpam yang terlibat.

Djujuk mengaku tidak tahu jika ada wartawan datang.

Baca Juga :  Hi. Nizwar Daftar dan Pertama Kembalikan Berkas Pencalonan Ketua PWI Lampung

Karena saat itu, sedang menyiapkan tempat dan waktu untuk menerima perwakilan warga yang akan datang menanyakan soal sertifikat yang sudah lama tidak keluar.

“Saat kejadian itu, saya sedang menerima perwakilan warga di ruang rapat.

Bukan unjuk rasa. Tetapi, mereka audensi dengan kami. Kami sedang menyiapkan bahan-bahan untuk warga. Sorenya baru tahu sudah ada rame-rame berita itu,” urai Djujuk.

Djujuk berharap, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi mereka dalam menjalin hubungan antara BPN Kota Bandarlampung dengan insan pers di Bandarlampung.

“Kami berharap situasi seperti ini tidak terulang kembali dan hubungan kerjasama antara BPN dan pers terjalin dengan baik,” harapnya.

Senada diungkapkan Mira dan Wahyu, petugas keamanan yang sempat bersitegang dengan dua wartawan tersebut.

“Saya atas nama pribadi dan lembaga minta maaf jika saya salah,” kata Mira.

Demikian juga diungkap Wahyu yang mengaku tidak tahu aturan hukum, terkait UU Pers dan tugas wartawan.

“Saya juga minta maaf jika saya salah. Saya tidak tahu soal UU Pers dan tugas kerja wartawan. Sekali lagi, saya minta maaf  kepada Lampung Post dan LampungTV,” katanya.

Hadir mendampingi Kepala BPN Kota Bandarlampung, Kepala Sub Bagian Tatausaha, Nina Windialika; Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Heru Setiono; Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Ferdinand; dan Tim Advokasi Hukum BPN Kota Bandarlampung. (Jn/red)