Fuso Angkut Batubara Overload Muatan, Legislator Prov Lampung Imbau APH Bersikap Tegas

Kota Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (RNSI) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) beri sanksi ke pengendara Odol di Lampung Utara.

Pasalnya, ruas Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera dari Kecamatan Blambangan Pagar sampai Kecamatan Kotabumi Selatan, mulai rusak parah.

Kerusakan tersebut diduga disebabkan kendaraan yang bermuatan berlebih Over Dimension Overload (ODOL).

Tanggapi persoalan itu, politisi Partai Gerindra Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mengatakan, keluhan masyarakat ini tentunya adanya keresahan soal jalan yang membuat terhambatnya aktivitas warga sekitar akibat kondisi jalan tersebut.

“Wajar saja masyarakat mengeluhkan persoalan ini, karena jalan itu dibiayai dengan biaya yang tinggi. Untuk itu, kita meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berkaitan dengan persoalan odol ini memberi sanksi kepada kendaraan yang bermuatan berlebih, Agar ada efek jera,” kata Mikdar saat diwawancarai, Sabtu (06/04).

Pihaknya sangat menyayangkan bila persoalan ini dibiarkan berlarut tanpa tindakan dari pihak-pigak terlait.

“Yang jelas kita melihat beban dengan berlebihan ini membuat jalan tersebut cepat rusak, seharusnya APH dapat membatasi maksimal muatan tersebut.

Selain itu, sambungnya, berkaitan dengan perda yang ada, yang mengatur kendaraan odol dapat diterapkan dengan benar.

“Berkaitan dengan perda yang sudah ada yang berkaitan dengan odol ini diterapkan dengan benar, kita bukan melarang kendaraan yang lewat wilayah tersebut, namun saya minta kendaraan yang melintas jangan sampai melebihi muatan agar jalan yang sudah baik tidak cepat rusak,” ungkapnya.

Mikdar menambahkan, salah satu faktor yang menyebabkan kondisi mudah rusak dan berlubang yaitu dengan adanya kendaraan odol tersebut.

“Kapasitas beban yang berlebih atau dikenal sebagai Over Dimension/Overload (ODOL). Jika minim penanganan dari pemerintah daerah setempat, maka dikhawatirkan akan menimbulkan kenaikan angka kasus kecelakaan sekaligus kemacetan,” tandasnya

Baca Juga :  'Trang - Traang - Taang!", Knalpot Racing Ganggu Warga Bandarlampung 

Diketahui, Provinsi Lampung pun telah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 05 tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang. (*/Tim/red)