Enam Pemuda Rudapaksa Gadis Terbelakang Mental, Satu Tertangkap

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Satu dari enam orang pelaku tindak kriminal rudapaksa ditangkap Team Khusus Anti Bandit (TEKAB )308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara, Selasa kemarin, 12 Juli 2022.

Peristiwa yang dialami korban, sebut saja ‘Mawar’ (19), terjadi pada Rabu malam, 6 Juli 2022, sekitar pukul 21.00 WIB TKP di area perkebunan karet Perumnas Tulung Mili Kecamatan Kotabumi.

Mirisnya, kondisi korban merupakan perempuan yang mengalami keterbelakangan mental.

Dan menurut orangtua korban kondisi tersebut dialami anaknya sejak masa kecil.

Disampaikan Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampung Utara, seorang terduga tersangka berinisial RR (19), warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan Lampung Utara telah diamankan.

Diterangkan lebih lanjut, bermula pada Rabu, 6 Juli 2022, sekira pukul 21.00 WIB, korban ke luar dari rumah dan berjalan kaki seorang diri.

“Setiba di depan DCC Candimas, korban bertemu dengan terduga pelaku RR (19). Selanjutnya, terduga mengajak korban pulang ke rumahnya,” ungkap AKP Eko Rendi, Rabu, 13 Juli 2022.

Setelah tiba di rumah, beberapa orang teman pelaku datang untuk mengajak korban makan.

Ternyata, korban diajak pergi ke area kebun karet di daerah Tulung Mili dan di sana (TKP) korban diperkosa secara bergiliran.

“Usai melampiaskan nafsunya, keenam orang pelaku pergi dan meninggalkan korban sambil membawa HP milik korban,” tambah Kasat.

Hingga pada Kamis 7 Juli 2022, dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB, korban ditemukan oleh saksi warga setempat, Bayu, yang kemudian mengantarkannya pulang ke rumah orangtuanya sambil menceritakan hal yang hanya diketahui saksi.

Mengetahui hal itu, keluarga korban melapor pada Kepala Desa Candimas Zainal Abidin.

Kades Zaenal sempat menghubungi orangtua terduga pelaku membicarakan tentang peristiwa yang terjadi.

Baca Juga :  PWI Pesisir Barat Berikan Bantuan, Peratin Ucapkan Terimakasih

Namun dianggap olehnya bahwa keterangan korban sepenuhnya mengarang sambil dirinya menyerahkan HP milik korban yang dibawa pelaku.

“Hal ini membuat orangtua korban melapor ke Polres Lampung Utara,” terang AKP Eko Rendi.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya lalu melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

“Selanjutnya, kita tindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dipimpin Kanit PPA Aipda Meta Wahyu,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, pada Selasa 12 Juli 2022, sekitar pukul 16.00 WIB seorang terduga pelaku (RR) ditangkap di sebuah rumah di Desa Banjaragung, Kecamatan Abung Timur.

“RR langsung kita bawa ke Mapolres. Untuk lima pelaku lainnya, sudah kita identifikasi dan masih dalam pengejaran. Perkembangan akan kita sampaikan kemudian,” tutup Kasatreskrim Polres Lampura. (*/red)