Modus Jual Beli Jengkol, Warga Sungkai Utara Tertipu Hingga Rp 150 Juta

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Unit Reskrim Tindak Perkara Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap terduga pelaku penipuan jual beli jengkol dengan merugikan korbannya mencapai ratusan juta rupiah.

Pelaku diketahui inisial BP (20), warga Kampung Sabalah Ilir, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar), menipu korban bernama Supriyadi (31), warga Lubuk Rukam, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara dengan nilai kerugian mencapai Rp150 juta.

Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, kejadian bermula saat pelaku menawarkan buah jengkol kepada korban melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Korban yang merupakan distributor jengkol itupun tertarik lantaran dikirim foto dan video berisi tumpukan jengkol berkualitas bagus.

“Setelah korban tertarik, pelaku menyuruhnya untuk mengirimkan sejumlah uang tanda jadi. Uang pun dikirimkan sebanyak empat kali pada 23-26 Februari 2022 melalui transfer dengan total Rp150 juta,” terang AKP Eko Rendi Oktama, Sabtu, 14 Mei 2022, melalui siaran persnya.

Setelah transfer dilakukan, korban tak lagi bisa menghubungi pelaku.

“Atas peristiwa yang dialaminya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Utara,” ujar Kasatreskrim.

Atas laporan korban, pihaknya bergerak melacak alamat pelaku dengan diback-up personel Polres Padang Pariaman.

Dan pada 11 Mei 2022, sekitar pukul 11.30 WIB, tim gabungan berhasil menangkap pelaku BP di kediamannya.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucap AKP Eko Rendi.

Bersama pelaku, juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan beberapa kartu ATM BRI serta buku rekening. (Humaspolreslu/red)

Baca Juga :  Sempat Kabur, DPO Tersangka Narkoba Terciduk