Di Kampung Rejosari, Mardiana ST, MT, Sosialisasikan Perda Prov Lampung No. 3/2020

Pojok Restorasi

WAYKANAN (RNSI/SMSI) – Saat ini, pemerintah begitu gencar melakukan percepatan vaksinasi guna menghambat dan memutus matarantai transmisi virus Corona.

Meski begitu, pola hidup kebiasaan baru masyarakat di segenap penjuru tanah air harus terus digalakkan sebagai upaya pencegahan serta pengendalian Corona Virus Disease (Covid) -19.

Hal ini disampaikan anggota Fraksi Partai NasDem Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mardiana, ST, MT, dihadapan sejumlah warga Kampung Rejosari, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Waykanan, Jumat, 5 November 2021.

“Dalam hal percepatan penanggulangan penyebaran pandemi Covid-19, pemerintah tak henti-hentinya melaksanakan vaksinasi bagi seluruh warga hingga di pelosok pedesaan,” tutur Mardiana, yang terpilih sebagai legislator DPRD Provinsi Lampung, periode 2019-2024 dengan keterwakilan melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung V, meliputi Kabupaten Lampung Utara dan Waykanan, di lokasi.

Selain itu, tambahnya, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah menetapkan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 yang mengatur tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Dengan adanya Perda ini, seluruh masyarakat yang ada di Provinsi Lampung, termasuk warga Kampung Rejosari, Waykanan, diharapkan terus menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin dalam menjalankan aktifitas sehari-hari,” ucap Mardiana, kader potensial Partai NasDem besutan Surya Paloh ini.

Ia juga menyampaikan, bersama anggota Fraksi Partai NasDem Komisi V DPR-RI, Drs. Hi. Tamanuri, MM, akan berupaya untuk memperjuangkan keinginan warga Kampung Rejosari melalui berbagai Program Aspirasi.

Sementara itu, narasumber kegiatan dimaksud, Micke Irmawati, menerangkan, termaktub dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2020, masyarakat yang ada di Provinsi Lampung terus menerapkan pola hidup kebiasaan baru.

“Pola hidup kebiasaan baru yang harus dijalankan oleh masyarakat dengan disiplin dikenal dengan istilah 5 M, yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” urainya

Baca Juga :  Reses di Negarabumi, Hi. Tamanuri Resmikan Pemanfaatan Program PISEW 2023 Sungkai Tengah

Di tempat yang sama, Kepala Kampung Rejosari, Made Indra Stiawan, memberikan apresiasinya atas kehadiran Mardiana, ST, MT, beserta jajaran.

“Kami atas nama warga Kampung Rejosari menyambut baik serta mengucapkan terimakasih atas kesediaan Ibu Mardiana yang telah meluangkan waktunya untuk hadir di sini,” kata Made Indra Stiawan.

Terpantau di lokasi, tampak hadir sejumlah Kepala Kampung Gedungmeneng dan Kotabaru, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Audiens yang hadir juga menerapkan prokes dengan ketat. (Ardi)