Pembentukan Dewan Gelar Daerah Provinsi Lampung Tidak Representatif

Opini & Puisi

Ditulis oleh : Rahmat Santori *)

Dewan Gelar Daerah dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Lampung yang gunanya untuk membahas dan memverifikasi usulan serta memberikan pertimbangan terhadap pemberian gelar daerah lampung, termasuk merencanakan kebijakan mengenai pembinaan pahlawan dan tokoh daerah.

Tim ad hoc tersebut dibentuk melalui SK Gubernur nomor : G/438/V.07/HK/2021.
Dibentuknya Dewan Gelar Daerah (DGD) sebagai implementasi tugas dari Pemerintah pusat, serta melaksanakan UU RI No 20 tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Berangkat dari pandangan tersebut serta melihat sejarah perjuangan bangsa, ada beberapa hal urgensi yang harus diperhatikan dengan serius, diantara lain ada 4 eksponen yang memiliki tradisi panjang kepahlawanan dan perlawanan terhadap penjajah (kolonial) yaitu :

1) Masyarakat Adat.

2) Organisasi Keagamaan (Sarekat Islam, NU, Muhammadiyah, serta perkumpulan dan pesantren yang terafiliasi).

3) Cendekiawan (Hos Tjokroaminoto, Tan Malaka, Soekarno, Hatta, Syahrir dll).

4) TNI-Polri (dilahirkan oleh eks-pasukan kerajaan / adat dan laskar-laskar rakyat).

Idealnya, komposisi keanggotaan Dewan Gelar Daerah juga harus memperhatikan unsur-unsur tersebut.

Dalam konteks Lampung, komposisi itu mesti memperhatikan beberapa keterwakilan diantara lain :

1) Keterwakilan Masyarakat Adat, baik Sai Batin maupun Pepadun.
2) Unsur dari NU dan Muhammadiyah.
3) Akademisi, terutama dari universitas. negeri (Unila dan UIN Raden Intan).
4) TNI-Polri.

Karena itu, sangat disayangkan Dewan Gelar Daerah yang telah di-SK-kan Gubernur Lampung tidak memperhatikan komposisi sebagaimana idealnya yang sudah dijelaskan pada UU No 20 Tahun 2009 Bab IV pasal 16 ayat 1.

Dengan tidak adanya representasi Masyarakat Adat Sai Batin, Muhammadiyah dan Unila adalah sebagai tanda pembentukan Dewan Gelar Daerah yang terkesan subjektif dan tidak representatif.

Langkah baiknya agar Gubernur dapat segera melengkapi dan melakukan revisi beberapa unsur untuk masuk membantu Dewan Gelar Daerah Provinsi Lampung.

Baca Juga :  PADA WAKTU YANG LAIN

Sehingga, apa yang menjadi harapan setiap unsur serta tupoksi Dewan Gelar Daerah (DGD) Provinsi Lampung dapat berjalan ideal dan sebagaimana mestinya. ***

Catatan redaksi : *) Penulis merupakan eks-Ketua Umum HMI Badko Sumbagsel Bidang Eksternal dan pemerhati budaya.