Curi Harta Mertua Senilai Rp.1 Milyar, IRT Asal Tanggamus Tertangkap Sedang Bersama ‘PIL’  di Apartemen Malioboro City Yogyakarta

Hukum & Kriminal

TANGGAMUS (RNSI/SMSI) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 32 tahun bernama Revta Sa Fallas, ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus dalam pelariannya saat berada di Apartemen Malioboro City Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga yakni sejumlah harga berharga milik mertuanya sendiri yakni Farizal Indra, (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.

Atas penangkapan tersebut terungkap, pencurian dilakukan tersangka bernilai fantastis berupa satu BPKB mobil serta tiga sertifikat tanah yang terletak di Natar dan Bandarlampung sehingga korban menderita kerugian senilai Rp.1 milyar.

Selain mencuri barang tersebut, selama dua tahun, tersangka melarikan diri dengan membawa dua anaknya yang berusia tiga dan enam tahun, yang biasa diasuh oleh mertuanya dan merupakan cucu kesayangan sehingga membuat mertuanya banyak berfikir bahkan sakit keras.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka Revta Sa Fallas merupakan warga Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus ditangkap berdasarkan laporan tanggal 29 Oktober 2018, korbannya merupakan mertuanya sendiri.

“Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Provinsi, DIY, saat sedang bersama PIL (pria idaman lain) pada Selasa, 13 April 2021, pukul 21.00 WIB, selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus,,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Kamis, 15 April 2021.

Kasat menjelaskan, kronologis pencurian yang dilakukan tersangka bermula pada bulan Juli 2015 di jalan Ir. Hi. Juanda, Pekon Terbaya, tersangka telah melakukan pencurian dalam keluarga berupa satu BPKB mobil Toyota Avanza milik korban, kemudian BPKB tersebut dianggunkan oleh pelaku ke leasing BESS Finance yang beralamat di Telukbetung, Bandarlampung. Tersangka juga mengambil sebuah sertifikat tanah milik korban yang terletak di Branti, Natar.

Baca Juga :  Lantaran Judi Slot, Pengawas SPBU Gelapkan Uang Setoran

Selanjutnya pada tahun 2017, tersangka kembali mengambil dua sertifikat perumahan milik korban, masing-masing berada di Perumahan BKP Blok V No 251 Kemiling, Bandarlampung dan  Blok J nomor 79 Kemiling, Bandarlampung dan kedua sertifikat tersebut saat ini telah berpindah tangan (kepemilikan) atas nama orang lain.

“Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus sebab korban mengalami kerugian ditafsir sebesar Rp.1 milyar,” jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut disebabkan faktor untuk membayar hutang rentenir.

“Pengakuan tersangka untuk membayar hutang, namun melihat keadaan tersangka diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 367 KUHPidana, “Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*/nto)