Empat Penyalahguna Narkoba di Lampura Terciduk

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) -Satuan Reserse Narkotika dan psikotropika (Satresnarkoba) Polres Lampura amankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di dua lokasi dan waktu berbeda, pada Selasa, 7 Juni 2022.

Keempatnya berinisial FES (32), warga jalan Lebungcurup, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi; BDP (25), warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Tanjungaman, Kecamatan Kotabumi Selatan: NSR (25), warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, dan AZ (28), juga warga Desa Candimas.

Hal tersebut disampaikan Kasatres Narkoba AKP Made Indra SH. MH mewakili Kapolres Lampung Utara, pada Kamis, 9 Juni 2022.

Lebih lanjut Kasat mengatakan, bermula dari pihaknya melakukan  penangkapan kepada terduga (FES) di rumahnya jalan Lebung Curup Rejosari Kecamatan Kotabumi hari Selasa 7/6/2022 pukul 13.00 wib,  padanya kita dapatkan barang bukti 4 (empat) plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 5 plastik bening klip sisai pakai, uang tunai sejumlah Rp 672.000 (Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) dan beberapa barang bukti lainnya.

Hasil pengembangan pemeriksaan terhadap FES, selanjutnya pada pukul 14.30 wib kembali kita lakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) terduga pelaku penyalah-guna lainnya masing masing BDP (25) warga Jalan Pahlawan Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi, NSR (25) warga Jalan Melati Desa Candimas Kec Abung Selatan dan AZ (28) juga  warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan, TKP di sebuah rumah dusun Lebung Curup Rejosari dan Jalan Melati Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan.

Barang bukti yang disita satu buah plastik bening diduga narkotika jenis sabu, satu buah bonk, dua buah pirek, dua korek api gas dan satu bungkus cotton bud.

Saat ini ke empat terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan tengah dilakukan proses penyidikan.

Baca Juga :  Sempat Dihajar Massa, Pencuri Motor Tertangkap

“Mereka dapat dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Made Indra. (*/red)