31 Tersangka Narkoba Diamankan Polres Lampura dalam Operasi Antik Krakatau 2021

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Tak kurang dari 31 tersangka tindak pidana narkoba diamankan jajaran Polres Lampung Utara dalam Operasi Antik Krakatau 2021.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, menjelasakan, pihaknya telah mengungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak 21 kasus dengan tersangka sebanyak 31 orang, terdiri dari 21 orang pengedar dan/atau kurir serta 10 orang lainnya sebagai penyalahguna narkoba.

“Ungkap tersebut merupakan hasil  Ops Antik Krakatau 2021 per tanggal 22 Maret sampai dengan 4 April 2021 atau dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu. Selain itu dari 31 orang tersangka tersebut, 2 orang merupakan oknum PNS, 2 orang oknum honorer,  1 orang oknum mahasiswa, dan yang lainnya bekerja sebagai wiraswasta dan swasta,” kata AKBP Bambang Yudho didampingi Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Senin, 19 April 2021.

Dari hasil Ops Antik Krakatau tersebut, diamankan barang bukti berupa narkotka jenis shabu seberat 11,31 gram, ganja seberat 17,17 gram, uang sebesar Rp.1.930.000,- (satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah), dan psikotropika sebanyak 240,5 butir.

Dirinya juga mengimbau kepada msayarakat untuk terus berperan aktif dalam informasi tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba kepada aparat kepolisian.

“Sekecil apapun informasi dari masyarakat akan menjadi acuan atau bahan oleh anggota di lapangan pada saat melakukan penyelidikan, dan masyarakat harus tetap waspada dan peka terhadap keberadaan orang-orang baru di lingkungan sekitar, tidak menutup kemungkinan orang tersebut merupakan pengedar narkotika,” kata Bambang Yudho Martono.

Ia juga berharap agar masyarakat tidak terlibat secara langsung ataupun tidak langsung dengan pengedar, kurir ataupun penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (humaspolreslu/red).

Baca Juga :  Berawal Percekcokan Keluarga, Berakhir dengan Penganiayaan dan Pengeroyokan