Tiga Warga Serahkan Senpi Rakitan, Polres Lamteng Berikan Apresiasi

Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH (RNSI/SMSI) – Menyikapi atensi dari pimpinan, personel TEKAB 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah mengimbau warga yang memiliki senjata api agar segera menyerahkan ke pihak kepolisian setempat.

Hal itu dikatakan Kasatreskrim AKP. Edy Qorinas, mewakili Kapolres Lamteng, AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa, 8 Februari 2022.

Menurutnya, ada tiga warga dari Kecamatan Gunungsugih dan Terbanggibesar mendatangi Mapolres Lamteng guna menyerahkan tiga pucuk senjata api rakitan.

“Dua pucuk senjata api rakitan itu jenis pistol revolver dan satu laras panjang (locok) yang diserahkan warga kepada Kabagops Kompol. Dennys Arya Putra, berikut dua butir amunisi,” beber Edy Qorinas.

Masih menurut Kasatreskrim Polres Lamteng, warga yang menyerahkan senjata api ilegal itu dilakukan secara sukarela.

Hal tersebut, katanya, juga tidak terlepas dari peranan personel TEKAB 308 Polres Lamteng yang secara persuasif mengimbau masyarakat.

“Setelah kami imbau, tiga orang warga dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan ke Polres Lamteng,” jelasnya.

Edy Qorinas juga menegaskan, bagi warga yang memiliki senjata api rakitan atau standar organik yang tidak dilengkapi surat-menyurat untuk segera menyerahkan ke pihak kepolisian.

“Jika diserahkan dengan sukarela, maka tidak ada proses hukum bagi warga yang menyerahkan. Namun, bila tidak diserahkan dan ditemukan oleh polisi, maka akan diproses secara hukum yang berlaku,” tegasnya. (Ki)

Loading

Baca Juga :  Fraksi PDIP DPRD Lamteng Ambil Sikap Oposisi dengan Pemerintah