Fraksi PDIP DPRD Lamteng Ambil Sikap Oposisi dengan Pemerintah

Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH (RNSI/SMSI) – Fraksi PDI Perjuangan Lampung Tengah, resmi menarik pimpinan fraksinya di Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD setempat.

PDIP Lampung Tengah diakabtkan akan mengambil sikap posisi sebagai upaya fokus dalam mengontrol dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lampung Tengah.

Sehingga, pembangunan di Lampung Tengah dapat tepat sasaran dan berpihak untuk kepentingan masyarakat.

Hal itu disampaika Ketua Fraksi PDIP DPRD Lamteng, Lambok Nainggolan, usai menggelar rapat internal, di sekretariat DPC PDIP Lamteng, Rabu, 26 Januari 2022.

Menurut Lambok, keputusan tersebut telah disampaikan pada saat rapat Paripurna di DPRD setempat yang digelar pada 25 Januari 2022 kemarin.

Dari hasil penyusunan AKD telah berjalan dan sesuai dengan mekanisme yang ada dan hasilnya diperoleh secara demokratis bersama anggota DPRD Lamteng.

“Tetapi dalam hasil pemilihan itu, kami dari Fraksi PDIP mengambil kesimpulan mengundurkan diri dari posisi Pimpinan AKD yang ada di masing-masing AKD DPRD Lamteng,” ujar Lambok.

Selain itu, tambahnya, pada 2022 ini, pihaknya akan berkomitmen untuk lebih fokus dalam fungsi pengawasan.

Artinya, Fraksi PDIP bisa lebih maksimal untuk mengontrol kegiatan dan kebijakan Pemkab Lamteng.

Sehingga, dalam pelaksanaan pembangunan dan program kerja pihak eksekutif bisa lebih tepat sasaran dan optimal realisasinya ke masyarakat.

“Tidak ada intervensi atau arahan dari pihak manapun. Hal ini murni aspirasi kami dari DPC PDIP,” tegas Lambok.

Ia juga menyatakan ini menjadi evaluasi bagi jajaran PDIP untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kami ingin membuat sebuah gebrakan dalam hal pengawasan program kerja dan perencanaan Pemkab Lamteng agar sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku,” terang dia.

Di tempat yang sama, menurut anggota Komisi lV DPRD Lamteng, l Kade Asianapiri, membenarkan hal-hal yang disampaikan Ketua Fraksi PDIP, Lambok Nainggolan.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIB Gunsu Diklat WBP Sukseskan Deklarasi Revolusi Pemasyarakatan 2021 

“Kami sangat mendukung atas keputusan Fraksi PDIP menarik dukungan dipimpinan fraksi,” kata l Kade Asianapiri.

Tetapi, lanjutnya, ada hal khusus yang perlu disampaikan.

Menurutnya, dalam keputusan dimaksud ada pelanggaran perundang-undangan.

“Dalam Tatib DPRD Kab Lamteng, ada yang janggal. Fungsi untuk pengawasan itu sudah benar, tetapi di sini kita akan lebih fokus dalam fungsi pengawasan di bidang Legislasi,” ujarnya.

Karena, dalam pergantian pimpinan itu dinilai telah melanggar Tatib DPRD Lamteng.

“Dalam Tatib dikatakan bahwa Pimpinan AKD itu masa jabatannya 2,6 tahun. Akan tetapi, berdasarkan kesepakatan di luar pengetahuan Fraksi PDIP, masa jabatan itu belum terlaksana, tetapi sudah diganti,” imbuhnya.

Dijelaskan lebih lanjut, aturan yang dibuat dan disahkan oleh DPRD sendiri dilanggar, bagaimana dengan aturan yang lebih luas menyangkut kepentingan masyarakat maupun aturan dengan Pemkab Lamteng, atau dengan pihak lainnya.

“Artinya, kami dari Fraksi PDIP menginginkan agar DPRD Lamteng ini tidak menuju kearah ‘bar-bar’.

Jadi, semua yang dilaksanakan sesuai dengan koridor dan rel peraturan perundang-undangan.

Tidak ada satupun kebijakan yang melanggar aturan. Berarti dengan kita memposisikan sebagai oposisi di Pemerintah daerah, berarti kita menjalankan aspirasi masyarakat itu pyur secara aturan dan UU yang berlaku sebagai pondasi kerja dalam pengawasan kita,” tegasnya. (Ki)