Tenggat Waktu Temuan BPK Lewati Batas Limit, Inspektorat Terus Upayakan Pembinaan

Lampung Utara

Keterangan Sekwan Lampura Terkesan Ambigu, Pimpinan Dewan Buang Badan

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Diminta tanggapannya, terkait hasil temuan BPK, dalam kelebihan pembayaran pada pengelolaan belanja Perjalanan Dinas, di Sekretariat DPRD Lampung Utara, tahun anggaran 2021,  sebesar Rp.687.525.315,00., yang diduga telah dilaksanakan dengan tidak mematuhi peraturan dan ketentuan serta mekanisme yang ada, Romli, Ketua DPRD Lampung Utara, terkesan buang badan.

Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan pemberitaan yang berimbang, awak media berusaha menghubungi Romli melalui sambungan telpon genggamnya, namun sayang usaha tersebut tidak membuahkan hasil.

Meski nomor telpon orang nomor satu di DPRD Lampura tersebut dalam keadaan aktif, Romli tampak enggan mengangkatnya.

Tidak berhenti disitu, awak media terus berusaha meminta tanggapan Romli, dengan mengirim pesan singkat lewat aplikasi WhatsApp, meskipun tersampaikan dan dibaca olehnya, lagi-lagi Romli tidak memberikan respon, bahkan disambangi di tempat kerjanya, Romli pun tidak berada di tempat.

Begitupun respon yang ditunjukkan oleh Rendi selaku Badan Kehormatan DPRD Lampura.

Dirinya terkesan tidak ingin ambil pusing atas pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan awak media kepada dirinya.

Serta melemparkan semua jawaban tersebut kepada Ketua DPRD Lampura.

“Maaf, Bang. Bisa langsung ke pimpinan atau yang lain aja. Saya lagi di rumah sakit Imanuel. Orangtua saya sakit. Lagi dirawat. Jadi saya lagi gak fokus bang,” ujar Rendi melalui voice note (Pesan suara) pada aplikasi WhatsApp miliknya, Selasa lalu, 19 Juli 2022, sekira pukul 14.11 WIB.

Terpisah, Yuni Santoso, selaku Kasubag Analisis dan Evaluasi Badan Inspektorat Kabupaten Lampura, saat dikonfirmasi soal tindak lanjut dari hasil penemuan BPK di Sekretariat DPRD Lampura, dalam kelebihan pembayaran sebesar Rp.687.525.315,00., pada pengelolaan belanja Perjalanan Dinas di sekretariat DPRD Lampung Utara tahun anggaran 2021, serta batas limit dan progress persentase pengembalian kelebihan pembayaran, mengatakan, saat ini batas limit pengembalian yang diberikan BPK telah habis.

Baca Juga :  Penguatan Harkamtibmas, PJU Polres Lampura Sambangi Warga

BPK hanya memberikan tenggat waktu selama 60 hari massa kalender, yang berakhir pada Kamis, 21 Juli 2022 lalu.

Namun, meski batas limit telah usai, pihaknya akan tetap berupaya menjalankan fungsinya melakukan pembinaan di DPRD Lampura yang menjadi temuan BPK.

“Kami akan tetap mendorong DPRD Lampura untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran itu. Sebab, jika tidak segera dikembalikan tahun ini, maka hal itu akan tetap menjadi temuan di tahun-tahun yang akan datang,” jelasnya, Jumat kemarin, 22 Juli 2022, sekira pukul 12.08 WIB.

Sebagai tindaklanjut, pihaknya hanya bertindak sebagai pemberi laporan dari hasil pengembalian kelebihan pembayaran yang disampaikan kepada Bupati Lampung Utara dan BPK Provinsi Lampung.

“Untuk melakukan pelimpahan berkas kepada APH atas hasil temuan BPK, itu merupakan kewenangan BPK, bukan Inspektorat. Oleh karena itu, dapat dikonfirmasi langsung saja ke BPK,” terangnya.

Meskipun batas tenggat waktu yang diberikan BPK telah habis, progres persentase dalam pengembalian kelebihan pembayaran pada biaya oprasional perjalanan dinas DPRD Lampura tahun anggaran 2021 tersebut, saat ini baru berkutat di angka 15.57 persen saja.

“Berdasarkan data yang sudah masuk ke Inspektorat, progres persentase pengembalian pada Sekretariat DPRD Lampura itu masih sangat minim, yaitu 15.57 persen saja. Bukan 70 persen,” tegas Yuni.

Masih kata Yuni, secara global berdasarkan data yang telah masuk ke Inspektorat, progres persentase pengembalian ke khas daerah atas kelebihan pembayaran pada sejumlah OPD yang menjadi temuan BPK yaitu hanya sebesar 23.32 persen saja.

Dari jumlah kelebihan pembayaran yang di taksir sekitar Rp.2 miliar lebih pada sejumlah OPD.

Dengan rincian, pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah yaitu pada Dinas Pendidikan, Pertanian, dan Kecamatan Kotabumi progres persentasenya telah mencapai 100 persen.

Baca Juga :  Pekon Gunung Kemala Salurkan BLT-DD Ke Rumah KPM

Untuk Dinas Kesehatan baru menyentuh angka 90.02 persen.

Sedangkan untuk progres pengembalian pada sebagian OPD lainnya, seperti, Dinas PUPR 12.18 persen, DPRD Lampura 15.57 persen, dan Dinas Perdagangan 47.92 persen.

“Kami akan selalu berupaya untuk mendorong OPD terkait untuk menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran yang menjadi temuan BPK itu,” pungkasnya. (Dan/red)