Tangani Kasus Curi Besi dengan Restorative Justice, Kapolresta Bandarlampung dan Kapolsek TbU Raih Penghargaan SMSI Lampung

Kota Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (RNSI/SMSI) – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, SIK, dan Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Robi Bowo Wicaksono, SH, mendapatkan penghargaan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung.

Piagam penghargaan ini diberikan langsung oleh Ketua SMSI Lampung, Donny Irawan, SE, didampingi Sekretaris SMSI H. Senen, S.I.Kom. yang berlangsung pada Kamis, 10 Februari 2022, di kantor SMSI Provinsi Lampung.

Penghargaan Restorative Justice ini diberikan atas penyelesaian perkara pidana pencurian besi sepanjang tiga meter dengan rasa keadilan dan kemanusiaan di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.

Mendapati penghargaan itu, Kapolresra Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, SIK, menyampaikan rasa terimakasihnya kepada jajaran SMSI Provinsi Lampung.

Menurutnya, selain program tersebut, ia pun mendorong percepatan vaksinasi di Kota Bandarlampung yang sudah cukup baik saat ini.

Kombes Pol Ino Harianto, SIK, menambahkan, program vaksinasi bisa berjalan dengan baik, kerjasama seluruh pihak bersama jajaran kepolisian.

“Alhamdulillah, untuk program percepatan vaksinasi Covid-19, kita saat ini sudah ada diperingkat 13. Jauh lebih baik dari sebelumnya, yakni diperingkat 36. Capaian ini bukan didapat dari pihak kepolisian sendiri, melainkan kerjasama dengan instansi lain dan masyarakat,” kata Ino, di lokasi.

Di tempat yang sama, Ketua SMSI Provinsi Lampung, Donny Irawan, SE, mengaku Kota Bandarlampung banyak kemajuan yang didapat sejak Kombes Ino Harianto menjabat Kapolresta Bandarlampung Ino Harianto.

Seperti program Polisi Jiwaku Penolong, Polisi ada dimana-mana, pendirian pos polisi tapis di banyak titik di Bandarlampung.

“Kita apresiasi atas banyak pencapaian dari Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto, yang banyak merubah wajah kepolisian di Bandarlampung menjadi lebih baik. Program-program inipun sangat baik dan dapat membantu masyarakat, serta meningkatkan keamanan,” ujar Ketua SMSI Lampung.

Baca Juga :  Berkas Perkara Dugaan Penipuan 'Boss Besar' Dinyatakan P.19, Hery Gunawan Berharap Segera P.21

Sebelumnya, Saleh, seorang pemulung, warga Jalan Yos Sudarso, Bandarlampung, ditangkap karena mencuri besi sepanjang 3 (tiga) meter.

Saleh nekat melakukan aksinya lantaran untuk kebutuhan makan sehari-hari empat orang anaknya.

Saleh dibebaskan setelah polisi melakukan restorative justice.

Dibebaskannya Saleh karena Polsekta Telukbetung Utara melaksanakan restorative justice terhadap Saleh.

Selain melakukan restorative justice, Polsek Telukbetung Utara pimpinan Kapolsek Kompol Robi Bowo Wicaksono, juga memberikan bantuan sembako ke anak-anak Saleh.

“Pelaksanaan restorative justice terhadap tersangka tersebut merupakan tindak lanjut Perkap No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative,” kata Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol Robi Bowo Wicaksono, di lokasi.

Kompol Robi menjelaskan, dalam restorative justice tersebut, pihaknya telah mempertemukan kedua belah, yakni korban dan tersangka.

“Dalam pertemuan di Mapolsek TbU tersebut, korban telah memaafkan atas perbuatan pelaku berupa pencurian besi. Mereka sudah sepakat untuk melakukan perdamaian dan sudah dibuktikan dengan surat perdamaian dengan ditandatangani kedua belah pihak,” jelas Robi.

Kompol Robi mengungkapkan, pihak Polsek TBU telah menekankan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatan kembali.

Ia juga melakukan upaya-upaya pencegahan dengan berkoordinasi bersama tokoh masyarakat dan pemerintah setempat untuk bersama-sama mengawasi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. (SMSI/Van/red)