Sosperda Prov Lampung No.3/2020 di Desa Sidodadi, Mardiana, ST, MT, Juga Sampaikan Program Aspirasi Diwujudkan dengan Sinergisitas dan Komunikasi yang Intens

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Fraksi Partai NasDem, Mardiana, ST, MT, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid)-19, yang terpusat di Desa Sidodadi, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara, Minggu, 8 Agustus 2021.

Dalam kesempatan itu, Mardiana, ST, MT, yang kerap disebut sebagai ‘Ibu Bedah Rumah’ ini, menegaskan, begitu pentingnya bagi seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Desa Sidodadi, untuk terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Guna antisipasi, pencegahan, mengatasi, dan mengendalikan transmisi virus Corona, masyarakat jangan pernah lengah dan mengesampingkan pentingnya kedisiplinan menerapkan prokes yang disebut dengan istilah 5 M,” ucap Mardiana, di lokasi.

Ia juga menyampaikan, dengan kedisiplinan masyarakat tentu berdampak signifikan untuk memutusmatarantai virus Covid-19 yang akhir-akhir ini terus meningkat kasus warga yang dinyatakan pemerintah terkonfirmasi terdampak positif.

“Untuk itulah, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” ujar Mardiana, yang saat ini duduk di kursi DPRD Provinsi Lampung, sebagai anggota Komisi II.

Mardiana, ST, MT, diketahui terpilih sebagai wakil rakyat di gedung DPRD Provinsi Lampung melalui keterwakilan suara rakyat yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung V, meliputi Kabupaten Lampung Utara dan Waykanan.

Sebagai wakil rakyat, ia tak henti-hentinya menyerap aspirasi masyarakat yang kemudian mendorong pemerintah untuk merencanakan dan mempercepat realisasinya melalui berbagai Program Aspirasi.

“Bersama Bapak Drs. Hi. Tamanuri, MM, anggota Komisi V DPR-RI, kami telah banyak membawa dan merealisasikan berbagai program pemerintah melalui Program Aspirasi di berbagai desa yang ada di Kabupaten Lampung Utara,” tutur Mardiana.

Baca Juga :  Bupati Lampura Peringati Nuzulul Quran 1443 H Bersama Gubernur Lampung Secara Virtual

Dirinya menjelaskan, Program Aspirasi dapat diwujudkan dengan adanya sinergisitas dan jalinan komunikasi yang intens, serta silaturahmi yang harmonis antara masyarakat melalui pihak desa, dengan pihaknya.

Sementara itu, Kades Sidodadi, Desi Efriyadi, menyampaikan, harapannya untuk percepatan realisasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi sejumlah warga setempat.

“Tak kurang ada 90 warga di Desa Sidodadi yang memiliki rumah tidak layak huni. Kami sangat berharap kepada Ibu Mardiana agar dapat membantu dan mendorong pemerintah guna percepatan realisasi dari program tersebut (BSPS.red),” kata Desi Eriyadi.

Apabila warga di Desa Sidodadi, lanjutnya, mendapatkan bantuan Program BSPS, tentu mampu meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan warga yang ditunjang dengan rumah layak huni.

Tampak mendampingi Kades Sidodadi, Desi Efriyadi, hadir Kades Ketapang, Hj. Patrisia; Kades Gununglabuhan, Heri Saputra; serta Kades Labuhanratupasar, Herman, juga tokoh masyarakat dan sejumlah warga setempat.

Dalam kegiatan itu juga terpantau seluruh audiens menerapkan prosedur prokes secara ketat sesaat sebelum memasuki area lokasi kegiatan. (Ardi)

Foto Utama : Anggota Komisi II DPRD Prov Lampung, Fraksi Partai NasDem, Mardiana, ST, MT, sosialisasikan Perda Prov Lampung nomor 3/2020, di Desa Sidodadi, Kec. Sungkai Selatan, Lampung Utara. Foto : Ardi.