Simpan Sabu Siap Pakai, HA Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Seorang pria inisial HA (46) warga Jalan Bukit Pesagi Gang Pesisir Kelurahan Kota Alam yang Kecamatan Kotabumi Selatan diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung.

Dirinya diamankan petugas dari kediamannya lantaran didapati barang bukti berupa paket narkoba diduga sabu bruto 0,27 gr, 3 (tiga) alat penghisap sedotan plastik bening yang dirakit, 1 (satu) buah gulungan alumunium foil, Hand Phone serta beberapa barang bukti lainnya pada Selasa 07/03/ 2023 pukul 17.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kasatres Rarkoba AKP Made Indra, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail,, Rabu, 8 Maret 2023.

Lebih lanjut Made mengatakan, terduga pelaku HA ditangkap pihaknya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kemudian oleh tim dilakukan serangkaian penyelidikan dan untuk selanjutnya terduga HA ditangkap saat berada di rumahnya, berikut beberapa barang bukti.

“Saat ini, terduga pelaku telah berada di Mapolres Lampung Utara dan sedang kita lakukan pendalaman pemeriksaan, HA dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (*/red)

Baca Juga :  Mardiana Sosialisasikan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Desa Batunangkop