Sepekan, 13 Tersangka 3C Diamankan Polres Lamteng

Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH (RNSI/SMSI) – Dalam sepekan jajaran Polres Lampung Tengah mengamankan 13 tersangka dalam kasus tindak pidana kejahatan perjudian, dan tindak pidana Curat, Curas, dan Curanmor (C3).

Sesuai instruksi dan atensi dari Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana khususnya perjudian, di wilayah hukum Polres Lamteng.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lamteng, AKBP. Dofie Pahlevi Sanjaya, didampingi Kabag Ops Kompol. HD Pandiangan, Kasat Reskrim AKP. Edy Qorinas, dan Kanit Resum, lpda.Pande Putu Yoga saat menggelar Konferensi Pers yang dilakukan di halaman Mapolres setempat, Selasa, 30 Agustus 2022.

“Jajaran berhasil mengamankan 13 orang pelaku berikut barang bukti. Khusus untuk perjudian, baik online maupun konfensional akan menjadi atensi kita, sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dalam pemberantasan perjudian,” tegas Kapolres.

Kapolres Lamteng, juga mengatakan pihaknya dengan tegas menentang perjudian dan meminta adanya andil dan peran serta masyarakat dan media untuk bersama-sama memberantas perjudian, khususnya di wilayah hukum Lamteng.

“Ya kami sangat menentang keras baik tindak kriminal maupun perjudian, baik itu online ataupin secara langsung dan kami akan memerangi segala tindak pidan yang melanggar hukum,” ungkap Kapolres Dofie.

Dia juga berpesan kepada para pelaku tindak kriminal untuk berfikir ulang dalam melakukan segala bentuk tindak pidana, karena tidak ada tindak kejahatan yang sempurna, untuk itu perlu adanya peran serta dari semua elemen masyarakat. (Ki)

Baca Juga :  Fakta Persidangan II Bunda Merry, Saksi Santri Mengaku Tidak Ada Paksaan Pun Perekrutan