Sengketa PTSL Kampung Putra Lempuyang Berlanjut, Aparatur Kampung Sebar Surat Pernyataan

Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH (RNSl/SMSI) – Aparat Kampung Putra Lempuyang, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, diduga mendesak warga yang ikut Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk menandatangani surat pernyataan tidak menuntut terkait kapan waktu realisasi sertifikat yang diajukan ke pihak kampung.

“Saya didatangi aparatur kampung sore tadi, Mas. Saya diminta untuk menandatangani surat pernyataan, kalau kami tidak akan menuntut kapan serfikat itu jadi,” ujar salah satu warga yang enggan identitasnya di publis, Sabtu kemarin, 9 Juli 2022.

Menurutnya, bukan hanya dirinya saja yang diminta untuk menandatangani surat pernyataan dari aparat kampung, bahkan semua warga Kampung Putra Lempuyang yang diketahui dana pendaftarannya belum dikembalikan oleh pihak kampung.

Pada saat pertemuan di rumah mantan Kepala Kampung (Kakam) Sungkono, beberapa hari lalu, ada sebagian yang meminta dana pendaftaran dikembalikan dan sebagiannya tetap akan menunggu.

“Kalau yang ikut mendaftar pada saat itu, kalau tidak salah ada sekitar 170 warga, Mas. Tapi berapa warga tetap menunggu, saya kurang tahu,” ungkapnya.

Selain itu menurut AT, salah satu warga yang dana pendaftarannya sudah dikembalikan oleh aparat Kampung, beberapa hari lalu, hal itu dilakukan aparat kampung atas perintah mantan Kakam Sungkono agar warga tidak menuntut untuk meminta kembali dana pendaftaran Program PTSL yang dijanjikan itu.

“Saya rasa itu kan cuma akal-akalan saja, Mas, agar warga yang pada saat itu masih mau menunggu tidak menuntut uangnya minta dikembalikan. Kalau kami kan jelas, uang kami sudah dikembalikan,” terangnya.

Bahkan, sambung AT, beberapa hari lalu sejumlah warga dari perwakilan Dusun 1 sampai Dusun 4 sudah mendapat keterangan dari pihak ATR/BPN Gunungsugih.

“Saat kami bertemu dan meminta kejelasan, menurut Pak Reza, yang mewakili pihak ATR/BPN Gunungsugih, bahwa pada tahun 2022 ini Program PTSL tidak ada kuota di Kampung Putra Lempuyang. Hal itulah yang membuat kami meminta uang pendaftaran itu dikembalikan,” kata AT.

Baca Juga :  Disperkim Lamteng akan Cross Check Dugaan Pencurian Aliran Listrik dan Penggunaan BBM Solar Subsidi pada Pembangunan lslamic Center

Bahkan, jelasnya lebih lanjut, awalnya ia bersama beberapa orang perwakilan warga Dusun 1 sampai Dusun 4, berencana akan membuat laporan ke Polres, karena uang kami belum juga dikembalikan, seperti janji pak Sungkono saat kami dikumpulkan di rumahnya beberapa hari lalu.

“Tapi, belum sempat kami ke Polres, istri saya menelpon bahwa aparatur kampung ke rumah mengembalikan uang itu. Begitu juga dengan kawan-kawan yang saat itu mau laporan, akhirnya kami sepakat ke kantor ATR/BPN menanyakan terkait program PTSL itu,” beber AT. (Ki)