Perkara Gratifikasi DPMD, Unit Tipidkor Polres Lampura Lengkapi Berkas P19

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengirimkan kembali berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi, berupa suap atau gratifikasi penggunaan anggaran Bimtek pratugas bagi Kepala Desa Terpilih serta Pembekalan Wawasan Kebangsaan ke Kejaksaan Negeri Kotabumi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, mengatakan, berkas perkara bernomor LP /1166/ A/ IV/ 2022/ SPKT Sat Reskrim Polres LU/ Polda Lampung tertanggal 26 April 2022 dengan terduga pelaku NF dan IAS, telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa kepada penyidik Polres Lampung Utara dan telah dikirim kembali pada Jumat, 8 Juli 2022 pukul 15.30 WIB.

“Lain-lain terkait perkembangannya akan kita sampaikan kemudian,” ujarnya singkat. (*/red)

Baca Juga :  Oknum Bidan Waykanan Rekam Adegan Ranjang dengan Bos Hasil Bumi Bukitkemuning, Ditangkap Polisi