Sekda Waykanan Rakor Hak Akses Turunan OSS RBA

Way Kanan

WAYKANAN (RNSI/SMSI) – Sekretaris Daerah Kabupaten Waykanan, Saipul, pimpin rapat koordinasi (Rakor) terkait Hak Akses Turunan OSS RBA bagi Perangkat Daerah Teknis, di ruang rapat Sekda, Rabu, 3 November 2021.

Dalam rakor itu dijelaskan Online Single Submission (OSS) bertujuan untuk memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non-Usaha Mikro Kecil (Non-UMK)

Dijelaskan lebih lanjut, Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI), baik perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan kriteria Usaha Mikro Memiliki Modal Usaha Kurang dari Rp. 1 Miliar dan Usaha Kecil Memiliki Modal Usaha antara 1 sampai 5 Miliar Rupiah

“Sedangkan Non-UMK terbagi dalam beberapa kriteria, yaitu Kriteria Menengah dalam arti usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar,” jelas Saipul.

Sekda Waykanan Saipul menjabat lebih lanjut, kriteria lainnya yakni, Kriteria Besar dalam arti Badan usaha milik Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan modal usaha lebih dari Rp10 miliar.

Lalu, Kriteria Kantor Perwakilan adalah irang perseorangan Warga Negara Indonesia atau asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia.

“Dan Kriteria BULN, yaitu Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu,”jelasnya

Pada Saat ini, paparnya, OSS yang diterapkan merupakan OSS Berbasis Risiko yang merupakan pembaharuan dari OSS 1.1 dimana 1 (satu) penanggungjawab dapat memiliki beberapa Hak Akses untuk badan usaha yang berbeda-beda

Baca Juga :  Bendahara P3AP2KB Waykanan Dirampok, Modus Pecah Kaca Mobil

“Penerima Hak Akses turunan mempunyai tugas untuk mendapatkan data Pelaku Usaha, melakukan verifikasi teknis dan notifikasi pemenuhan standar dan persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, penyusunan jadwal Pengawasan, mengusulkan pencabutan, penyampaian hasil Pengawasan/berita acara pemeriksaan pelaksanaan kegiatan usaha dan mendapatkan informasi dan mengunduh data Perizinan Berusaha, sesuai dengan kewenangan,” tuturnya. (Restu)